[PORTAL-ISLAM.ID] Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang ekspor bahan baku minyak goreng (CPO) maupun minyak goreng mulai 28 April 2022. Larangan ini sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira melihat bahwa larangan untuk ekspor bahan baku minyak goreng dan ekspor minyak goreng tersebut merupakan kebijakan yang tidak tepat.
Larangan ekspor bahan baku minyak goreng maupun minyak goreng akan menguntungkan Malaysia. Mengingat, negara tetangga ini merupakan salah satu pesaing utama Indonesia dalam peta ekspor CPO dunia.
"Pelarangan ekspor akan untungkan Malaysia sebagai pesaing CPO Indonesia sekaligus negara lain yang produksi minyak nabati alternatif, seperti soybean oil dan sunflower oil," ujar Bhima ketika dihubungi Merdeka.com di Jakarta, Sabtu (23/4/2022).
Selain menguntungkan Malaysia, pelarangan ekspor minyak goreng berpotensi mengulangi kesalahan pemerintah saat menyetop penjualan batu bara ke luar negeri beberapa waktu lalu.
Saat itu, penerapan kebijakan larangan ekspor batu bara hanya dilakukan dalam waktu singkat setelah mendapatkan protes dari sejumlah negara konsumen.
"Ini kebijakan yang mengulang kesalahan stop ekspor mendadak pada komoditas batubara pada januari 2022 lalu. Apakah masalah selesai? Kan tidak justru diprotes oleh calon pembeli diluar negeri. Cara-cara seperti itu harus dihentikan," paparnya.
Untuk itu, lanjut Bhima, yang harusnya dilakukan cukup kembalikan kebijakan DMO CPO 20 persen untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri. Dengan catatan, pengawasan harus lebih diperkuat untuk memastikan kepatuhan pelaku industri.
"Sekali lagi tidak tepat apabila pelarangan total ekspor dilakukan. Selama ini problem ada pada sisi produsen dan distributor yang pengawasan-nya lemah," tandasnya.[merdeka]