HUKUM MENGERJAKAN SHALAT DI GEREJA

HUKUM MENGERJAKAN SHALAT DI GEREJA

Oleh: Abu Sumayyah 

Dalam status saya sebelumnya, terlihat foto seorang budayawan, Ahmad Tohari namanya sedang mengimami shalat jamaah di salah satu gereja. Menyaksikan hal tersebut, banyak yang tidak sepakat, tapi ada juga yang mendukung perbuatannya atas nama toleransi. Sebenarnya, secara syariat bagaimana hukum melakukan shalat di gereja?

Berikut ini adalah penjelasan mengenai hukum melakukan shalat di gereja yang saya ambil dari https://www.fikhguide.com/almbt3th/12. Semoga bermanfaat.

1. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat di gereja

a. Jumhur ulama melarang secara mutlak shalat di gereja, baik yang menghukuminya makruh (dibenci) ataupun haram.

Adapun dalilnya :

- Bahwa Umar bin Khattab dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma melarang shalat di dalam gereja.
- Nabi shalallahu'alaihi wa sallam juga melarang shalat di dalamnya. Beliau bersabda,

هذا موضع حضرنا فيه الشيطان

"Ini adalah tempat dimana setan mendatangi kita."

Makruh (dibenci) shalat di tempat peribadatan orang-orang kafir karena merupakan tempatnya setan. (Lihat : Hasyiyah Raddil Muhtar, hal. 411/1)

b. Madzhab Hanabilah memperbolehkan shalat di gereja atau tempat peribadatan orang kafir lainnya.

Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni mengatakan,"Tidak mengapa shalat di gereja yang bersih." Adapun Al-Hasan, Umar bin Abdul Aziz, Asy-Sya'bi, Al-Auza'i dan juga Sa'id bin Abdul Aziz memberikan keringanan (shalat di dalamnya). Demikian juga diriwayatkan dari Umar dan Abu Musa. Sementara Ibnu Abbas dan Malik memakruhkan gereja (dijadikan tempat shalat) karena adanya gambar-gambar. Dan bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat di Ka'bah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar. Beliau bersabda, 'Dimanapun engkau mendapati waktu shalat, maka hendaknya ia mengerjakan shalat, karena (disitu) adalah masjid." (Al-Mughni : 759/1)

c. Dalam riwayat lain dari Imam Ahmad bahwa shalat di dalam gereja diperbolehkan selama tidak ada patung dan gambar di dalamnya.

Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, "Dan yang ketiga dan itu (adalah pendapat) yang benar yang ma'tsur dari Umar bin Khattab dan selainnya, juga diriwayatkan dari Ahmad dan selainnya, bahwa ketika di dalam gereja itu terdapat gambar-gambar, maka jangan shalat di dalamnya. Karena malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar. Adapun Nabi shallallahu'alaihi wa sallam, beliau tidak memasuki Ka'bah sampai dihilangkan gambar-gambar di dalamnya. Sebagaimana Umar mengatakan, 'Sesungguhnya kami tidak masuk gereja-gereja mereka sementara di dalamnya ada gambar-gambar." (Al-Fatawa Al-Kubra, 59/2)

2. Pendapat yang rajih (kuat) dari pendapat-pendapat di atas:

a. Tidak seharusnya bagi seorang muslim melakukan shalat di dalam gereja tanpa hajat (kebutuhan), agar terhindar dari segala tuduhan (buruk) terhadap dirinya, dan juga menjauhkan diri dari tempat peribadatan orang kafir.

b. Apabila seorang muslim terpaksa harus mengerjakan shalat di dalam gereja atau tempat ibadah orang kafir lainnya, karena tidak mendapatkan tempat lain untuk mendirikan shalat Jum'at atau jama'ah, maka diperbolehkan. Sebagaimana Abu Musa radhiyallahu 'anhu pernah shalat di gereja Damaskus yang namanya Nahya. (Mushonnif 4871), namun harus dengan memperhatikan hal-hal berikut:

- Menutup gambar-gambar yang ada atau menyembunyikannya semampunya ketika mengerjakan shalat.

قال عمر رضي الله عنه: إنا لا ندخل كنائسكم يعني من أجل الصور التي فيها، وكان ابن عباس يصلي في البيعة إلا بيعة فيها تماثيل. (البخاري تعليقاً 1/167)

Umar radhiyallahu 'anhu mengatakan, "Kami tidak memasuki gereja-gereja kalian karena di dalamnya terdapat gambar-gambar." Sementara Ibnu Abbas mengerjakan shalat di tempat peribadatan kafir kecuali jika di dalamnya terdapat patung.

- Tidak menghadap ke patung atau gambar saat mengerjakan shalat. 

 أنس قال كان قرام (ستر رقيق من صوف ذو ألوان) لعائشة سترت به جانب بيتها فقال النبي صلى الله عليه وسلم: (أميطي عني قرامك فإنه لا تزال تصاويره تعرض لي في صلاتي). (رواه البخاري 367)

Anas berkata bahwa qirom (kain penutup yang tipis dari woll yang berwarna-warni) milik Aisyah menutupi sebagian rumahnya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Jauhkanlah kainmu yang bergambar tersebut dariku, karena sesungguhnya gambar-gambarnya senantiasa menggangguku dalam shalatku." (HR. Al-Bukhari).

- Dianjurkan untuk mempersingkat pelaksanaan shalat ketika dilakukan di gereja.

*CATATAN: Sebagai tambahan, bahwa sahabat Nabi yang mengerjakan shalat di gereja bisa disebabkan tidak adanya masjid di lokasi tersebut. Sementara saat ini di tempat kita, masjid tersebar di mana-mana. Dan masjid adalah sebaik-baik tempat di muka bumi. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, seorang muslim tidak boleh mengerjakan shalat di gereja dengan meninggalkan masjid. Karena jika demikian, berarti dirinya telah menyia-nyiakan masjid.

Jika karena alasan toleransi, maka menerapkan toleransi bukanlah dengan melakukan ibadah di tempat peribadatan agama lain, namun dengan tidak mengganggu pemeluk agama lain saat menjalankan ibadahnya. Wallaahu a'lam.

[Abusumayyah Channel]

19/04/22
Baca juga :