[PORTAL-ISLAM.ID] Kabar terbaru dari terdakwa, Herry Wirawan.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati pada Herry Wirawan, pemerkosaan 13 santriwati di Bandung.
Sebelumnya Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/2/2022).
Jaksa Penuntut Umum lantas mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman mati.
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding dari Jaksa.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan, seperti dilansir detikJabar, Senin (4/4/2022).
Dalam dokumen itu, pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka. Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.[detik]