[PORTAL-ISLAM.ID] Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menyoroti para pejabat negara yang kerap berbohong dan bikin onar tapi bebas saja tanpa konsekuensi hukum.
Sedangkan ketika masyarakat biasa yang melakukan kebohongan sampai diseret ke pengadilan dengan delik pidana.
"Dalam kasus Ratna Sarumpaet, perempuan sudah tua berumur 70 tahun tetap dipenjara 2 tahun karena terbukti bohong dan berakibat ramai. Tapi begitu banyak pejabat publik, tua dan muda berbohong tanpa konsekuensi hukum apapun. Padahal mereka digaji tapi bikin onar di ruang publik," kata Fahri Hamzah di akun twitternya @Fahrihamzah, Minggu (17/4/2022).
Mantan Wakil Ketua DPR itu tidak merinci dan menyebut siapa pejabat yang berbohong.
Namun publik menduga salah satunya kebohongan 110 Juta Big Data yang dilontarkan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan yang dampaknya muncul keonaran hampir di seluruh wilayah Indonesia dengan aksi mahasiswa yang turun ke jalan. Semuanya dampak dari klaim 110 Juta Big Data Luhut.
Dalam kasus Ratna Sarumpaet, perempuan sudah tua berumur 70 tahun tetap dipenjara 2 tahun karena terbukti bohong dan berakibat ramai. Tapi begitu banyak pejabat publik, tua dan muda berbohong tanpa konsekuensi hukum apapun Padahal mereka digaji tapi bikin onar di ruang publik.
— #FahriHamzah2024 (@Fahrihamzah) April 17, 2022
apalagi yg nyebarin hoax big data
— amira alhamid (@amira_suud) April 17, 2022
krn statment nya bikin demo dimana2
negara jg rusuh masyarakat resah
hrs nya sebagai pejabat publik yg baik dia mengundurkan diri dan menyerahkan diri untuk diproses hukum
jangan berlindung pada imunitas pejabat negara.