[PORTAL-ISLAM.ID] Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur mengaku hanya bisa mengembalikan nilai pokok investasi awal para penggugat tanpa dikonversi ke nilai emas.
Diketahui, ada 12 penggugat dalam kasus dugaan wanprestasi atau ingkar janji terkait dana investasi hotel haji atau umrah.
Kasus itu kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, dan memasuki agenda mediasi.
Saat itu, kepada Yusuf Mansur, kuasa hukum penggugat meminta agar nilai investasi kliennya dikembalikan dengan dikonversikan ke nilai emas.
Ariel Mochtar, kuasa hukum Yusuf Mansur, mengungkapkan alasan mengapa kliennya hanya bisa mengembalikan nilai investasi tanpa dikonversi.
"Ya memang yang disampaikan dari pihak Yusuf Mansur, yang dikembalikan itu ya pokoknya (nilai investasi)," kata Ariel kepada Kompas.com, Kamis (24/3/2022).
"Kalau misal kemudian diminta, investasi Rp 12 juta kemudian dikalikan, dikalikan, dikalikan (dikonversi ke nilai emas), ya tentunya semuanya akan keberatan," sambung dia.
Dalam kesempatan itu, Ariel mengatakan bahwa Yusuf Mansur telah memfasilitasi pihak yang meminta investasinya dikembalikan meski di luar persidangan.
Menurut dia, di luar persidangan, Yusuf Mansur tak hanya mengembalikan nilai investasinya saja.
Namun, pihak yang meminta investasinya dikembalikan juga diberikan dana kerahiman.
Besaran dana kerahiman itu sesuai dengan kemampuan Yusur Mansur.
"Faktanya juga sebagian besar sudah dikembalikan, kan seperti itu," sebut Ariel.
"Dan itu (nilanya) sama. Artinya dari sistem pengembalian yang ustaz lakukan sebelumnya, ke orang-orang yang sudah selesai, itu dikembalikan dan selalu ditambah kerahiman. Nah kerahiman itu semampu ustaz," sambung dia.
Penggugat Minta Dikonversi ke Nilai Emas
Sebagai informasi, kuasa hukum pihak penggugat yang bernama Ichwan Tony sebelumnya menyampaikan bahwa Yusuf Mansur menolak untuk mengembalikan nilai investasi yang dikonversikan ke nilai emas.
Adapun nilai investasi yang dikonversikan ke nilai emas sudah disampaikan ke kuasa hukum Yusuf Mansur saat mediasi dalam bentuk proposal perdamaian.
Berdasar proposal itu, dapat dicontohkan bahwa seorang penggugat mengeluarkan uang sebesar Rp 10 juta untuk investasi tersebut pada tahun 2013.
Pada tahun 2013, Rp 10 juta setara dengan 16,6 gram emas.
Lalu, nilai emas pada tahun 2013 itu dikonversikan dengan nilai emas pada tahun 2021 atau pada saat Ichwan mengajukan gugatan.
Dengan demikian, emas sebesar 16,6 gram emas setara dengan Rp 15.454.000.
"Mereka sudah menanggapi. Jadi dari si lawyer-nya Yusuf Mansur menanggapi bahwa dia hanya bisa mengembalikan pokoknya saja tanpa dikonversikan ke emas," papar Ichwan.
(KOMPAS)