Ya Akhi, Mengkritik Penguasa Secara Terbuka Itu Bukan Khawarij

MENGKRITIK SECARA TERBUKA ITU BUKAN MANHAJ KHAWARIJ

Mengkritik penguasa yang melakukan kezaliman dan kemungkaran itu bukan manhaj khawarij, tapi manhaj ahlus sunnah sejak era salaf. Soal dilakukan secara tertutup empat mata atau terang-terangan, pertimbangannya adalah maslahat dan mafsadat untuk dakwah Islam secara umum. Jadi tidak bisa dimutlakkan, hanya boleh empat mata saja, atau hanya boleh secara terbuka saja. Apalagi yang berkoar-koar empat mata, banyak yang hanya lip service saja.

Dari sisi dalil-dalil nash yang ada, hanya menunjukkan wajibnya amar ma'ruf dan nahi munkar, tanpa ada taqyid (ketentuan) ia harus dilakukan secara terang-terangan atau sembunyi-sembunyi. Tidak ada juga yang menunjukkan bahwa ada takhshish (pengkhususan) kalau pada penguasa harus sembunyi-sembunyi.

Kemudian, ada sekian atsar salaf yang menunjukkan mereka mengkritik pemangku kebijakan secara terbuka, bahkan pada perkara yang tidak sepenuhnya munkar. Maka min babin awla, mengingkari hal yang jelas-jelas munkar. Contohnya pengingkaran seorang laki-laki secara terbuka terhadap Marwan bin Al-Hakam yang mendahulukan khutbah id sebelum shalat. Atau kritik terbuka terhadap 'Abdurrahman bin Ummil Hakam yang khutbah sambil duduk. Dan banyak contoh lainnya.

Adapun atsar sebagian salaf dan para imam terdahulu, yang menganjurkan untuk menasehati penguasa secara sembunyi-sembunyi, harus dipahami dalam konteks maslahat dan mafsadat untuk umat Islam, bukan manhaj yang baku dan kaku yang tidak boleh diselisihi. Karena jika dipahami demikian, akan menabrak berbagai nash yang ada dan atsar salaf lainnya.

Lalu, jika berbicara waqi' (kondisi terkini), maka di negeri kita ini menganut sistem demokrasi, yang membolehkan dan memfasilitasi rakyat untuk mengkritik penguasanya secara terbuka. Bahkan saat ada upaya pembungkaman kepada sekian aktivis, sudah banyak suara yang mengkhawatirkan kita akan kembali ke rezim orde baru yang otoriter. Jadi, secara waqi' (yang ini diperlukan untuk menetapkan hukum), negara yang menganut demokrasi tidak bisa disamakan dengan kerajaan, apalagi yang menganut monarki absolut (seperti Saudi), yang selalu bernarasi taat mutlak, semua kritik dianggap pemberontakan, dan lain-lain.

Apakah waqi' ini menyelisihi syariat, sehingga tidak boleh dipakai? Jawabannya, jika demokrasi yang dimaksud dilihat dari sisi mengganti hukum Allah dengan hukum buatan manusia, maka ini jelas kemungkaran yang sangat besar dan tidak bisa dibenarkan. Tapi waqi' yang kita bicarakan adalah dari sisi, kebolehan rakyat mengoreksi kezaliman penguasa, dan ini tidak menabrak syariat, bahkan sesuai dengan tuntunan syariat.

Poinnya, soal mengkritik pemangku kebijakan secara terbuka atau empat mata, itu sama-sama bisa dipilih, dengan mempertimbangkan tingkat kemungkarannya, dampaknya pada orang banyak, situasi dan kondisi yang ada, dan seterusnya. Ringkasnya, mempertimbangkan maslahat dan mafsadat.

Apakah ini manhaj khawarij? Jelas bukan. Ciri utama khawarij adalah mengkafirkan sesama muslim, pada perkara yang bukan mukaffirah. Inilah fakta khawarij di masa lalu, saat mereka mengkafirkan banyak shahabat, hanya karena para shahabat itu melakukan perdamaian setelah perang dan menyerahkan putusan perdamaian (tahkim) pada beberapa orang.

Oh ya, sebagai tambahan, sebagian ulama rujukan salafi juga membolehkan mengkritik pemangku kebijakan secara terbuka, contohnya Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i dan Syaikh 'Abdul Muhsin Al-'Abbad. Saya sebutkan ini, sekadar menunjukkan bahwa salafi sebenarnya tidak satu suara dalam keharaman mengingkari kemungkaran penguasa secara terbuka. Adapun untuk ulama kaum muslimin secara umum, maka sangat banyak nama yang bisa kita sebutkan.

(Ustadz Muhammad Abduh Negara)

Baca juga :