Twit Said Didu Bongkar Anggaran Proyek IKN

Buka-bukaan Anggaran Proyek IKN

Oleh: Muhammad Said Didu

Bismillahirrahmanirrahim. Sesuai janji saya, saya buat utas (kultwit) tentang anggaran pembangunan Ibu Kota Negara menyangkut:

1) Perkiraan kebutuhan
2) Sumber pendanaan
3) Potensi resiko yang dihadapi

1. PERKIRAAN KEBUTUHAN ANGGARAN

Sesuai sumbernya, kebutuhan anggara IKN sbb:

1) Menurut website resmi http://ikn.go.id: Rp 466 Triliun
2) Menurut Buku Saku IKN 2021: Rp 466 Triliun
3) Pernyataaan pejabat Kemenkeu: belum fix
4) UU IKN : Tidak ada data
5) Pernyataan Presiden: $ 35 Milyar atas sekitar Rp 500 Triliun

Untuk kebutuhan analisis, saya akan menggunakan data resmi kebutuhan anggaran IKN sebesar Rp 466 Trilyun. 

Belum menemukan informasi tegas berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membangun IKN sehingga menyulitkan analisis apakah anggaran tsb tidak akan berubah.

Seperti berbagai pengalaman akhir-akhir ini bahwa hampir semua proyek yang direncanakan, setelah pelaksanaan anggarannya melonjak, seperti antara lain: Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Padalarang, LRT Jabodetabek. 

Artinya tidak salah jika ada yang perkirakan bahwa anggaran IKN bisa melonjak 2-3 kali lipat.

Variabel yang menyebabkan angka kebutuhan anggaran IKN belum bisa dipastikan:
(1) Batasan lingkup pekerjaan IKN
(2) Waktu pembangunan
(3) Detil desain bangunan serta sarana dan prasarana
(4) Biaya "pembelian" lahan.

Untuk analisis akan digunakan angka resmi sekitar Rp 466 Triliun.

Analisis menggunakan basis data kebutuhan anggaran IKN sekitar 466 trilyun adalah analisis koservatif karena diperkirakan akan naik. Dampaknya dalam analisis resiko menjadi tidak realistis. Walau demikian, lebih baik ada analisis daripada sama sekali tidak ada.

2. SUMBER PENDANAAN

Dari total kebutuhan dana tersebut, direncanakan dari 3 (tiga) sumber yaitu:
(1) APBN sekitar Rp 89,5 trilyun atau 19,2 %
(2) Swasta sekitar Rp 122,1 trilyun
(3) KPBU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha) sekitar Rp 254,4 trilyun (54,6%).

Peruntukan masing-masing pos anggaran sbb:

(1) APBN sebesar Rp 89,5 trilyun untuk: pengadaan lahan, infrastruktur pelayanan dasar, istana negara, bangunan strategis TNI/Polri, rumah dinas PNS/TNI/Polri, pangkalan militer, ruang terbuka hijau.

(2) Anggaran dari swasta sekitar Rp 122 trilyun untuk: perguruan tinggi, sarana kesehatan, perumahan umum, bandara, pelabuhan, tol, shopping mall, dan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition). Besaran ini sangat bisa berubah karena belum ada detil desain.

(3) KPBU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha) sekitar Rp 254 trilyun untuk: gedung pemerintahan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), infrastruktur lain yang tidak dibiayai APBN, sarana pendidikan dan kesehatan, museum dan lembaga pemasyarakatan, dan sarana penunjang.

3. POTENSI RESIKO YANG DIHADAPI

Selanjukan akan dianalisis resiko yang perlu diantisipasi dari:

1) Total kebutuhan anggaran
2) resiko anggaran dari APBN
3) resiko anggaran dari Swasta
4) resiko angaran dari swasta lewat KPBU
5) resiko sosial dan politik

Resiko terbesar yang mungkin terjadi dari segi total anggaran:

1) Pembengkakan anggaran - sepertinya ini akan terjadi karena belum ada detil desain dan waktu penyelesaian.
2) Komposisi sumber anggaran - jika "proyek" tidak laku maka akan bergeser gunakan APBN.

Dari komposisi penggunaan anggaran IKN yg terdiri dari APBN, swasta dan KPBU, hipotesa saya bahwa IKN memang dirancang bahwa sebagian besar sarana dan prasaran di IKN akan "dikuasai" oleh swasta dan pemerintah sebagai "penyewa". 

Uraiannya pada butir berikut.

Hipotesa bahwa pemerintah akan jadi "penyewa" di IKN karena:

(1) Pemerintah hanya membangun istana, infrastruktur dasar, dan fasilitas TNI/Polri
(2) Swasta akan membiayai gedung kantor pemerintahan - termasuk gadung DPR/MPR, kesehatan, pendidikan, dll - bahkan penjara.

Karena keterbatasan APBN, saya memahami kenapa pemerintah membuat perencanaan anggaran seperti itu sehingga pemerintah ke depan menjadi "penyewa" sarana dan prasarana di IKN. Pasti hal ini akan banyak yang bantah tapi nanti saya uraikan pada butir berikut.

Beratnya APBN menanggung beban biaya IKN tergambar sbb: 

(1) Alokasi anggaran IKN dalam APBN 2022 baru sebesar Rp 510 milyar.
(2) Awalnya Bu Menkeu ingin gunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terkait pandemi Covid-19 tapi dilarang DPR - akhirnya ga jadi.

Agak sulit mengharap kemampuan APBN tahun-tahun berikutnya akan lebih longgar karena:
(1) Kewajiban pembayaran utang makin besar
(2) Penerimaan tidak bisa melonjak drastis
(3) Pembatasan defisit atau penambahan utang melebihi 3% PDB berakhir tahun 2022

Agak sulit mengharap kemampuan APBN tahun-tahun berikutnya akan lebih longgar karena :
1) kewajiban pembayaran utang makin besar
2) penerimaan tdk bisa melonjak drastis
3) pembatasan defisit atan penambahan utang melebihi 3 % PDB berakhir tahun 2022

 Beban APBN saat ini sdh sangat berat. Bahkan Ibu Menkeu sdh menyatakan bhw APBN 2023 tahun paling kritis. Saya maklumi dan pahami pernyataan tsb. Menurut saya ini pernyataan asli Bu Srimulyani yang selama ini saya kenal. Angka2nya saya uraikan butir berikut.

APBN 2023 krisis sbb :
1) pengeluaran wajib diperkirakan sktr Rp 2.500 t - tmsk bayar utang sktr Rp 900 t
2) pemasukan sktr Rp 2.000 t
3) maksimum defisit 3 % PDB atau sktr Rp 500 t.
Artinya sulit membiayai bencana, kesehatan, pemelihaan infrastruktur dan IKN.

Dari uraian tersebut, sangat dimaklumi jika pemerintah sangat berharap mendapatkan bantuan investasi dari berbagai negara demi pembangunan IKN karena hampir dipastikan akan sangat berat jika mengharapkan dan pembangunan dari APBN.

Berbabagai upaya telah dilakukan utk mendapatkan dana utk membangun IKN tapi sepertinya belum ada yg pasti. Soft Bank yg dibangga-banggakan akan investasi $ 100 milyar dan sdh memasukkan pimpinan Soft Bank sebagai "tim" pembangunan IKN menyatakan mengundurkan diri.

Berbagai upaya pemerintah mencari dana utk IKN a.l.:
1) Soft Bank : mengundurkan diri
2) LPI (Lembaga Pengelola Investasi) atau SWF (Sovereign Wealth Fund) - blm ada informasi pasti kemajuannya. 
3) Emirat Arab
4) Arab Saudi
5) Konsorsium China dg Uni Emirat Arab

Perbedaan pengelolaan dan penguasaan sarana dan prasarana dari 3 (tiga) sumber anggaran IKN (APBN, Swasta dan KPBU) sbb:

(1) Sarana dan prasarana yang dibiayai APBN menjadi milik, dikuasai, dan menjadi asset negara.

Bagaimana dg yg dibiaya swasta dan KPBU?

(2) Sarana dan prasarana yg dibiayai swasta (tmsk BUMN dan BUMD) menjadi milik swasta dan dipasarkan secara bebas di IKN (mekanisme bisnis)

(3) Sarana dan prasarana lewat anggara KPBU, pemerintah menjadi "penyewa". Akan diuraikan rinci pada butir berikut.

Dalam alokasi anggaran bahwa sarana dan prasarana di IKN yg dimiliki Negara hanya istana, instalasi TNI/Polri dan sebagian rumah Dinas. Sisanya spt gedung pemeritah, yudikatif, DPR/MPR, Rumah Sakit, pendidikan, kesehatan, bahkan penjara bukan milik pemerintah.

Mekanisme pemanfaatan sarana dan prasaranan yg dibangun oleh swasta di IKN spt perumahan umum, perguruan tinggi, bandara, pelabuhan, tol, sarana kesehatan, Mall adalah mekanisme pasar B to B (Business to Business). Study kelayakan yg menentulan apakah ada yg tertarik.

Mekanime pemanfaatan sarana dan prasarana yg dibangun lewat mekanisme KPBU agak rumit karena tergantung skema investasi yg disepkati dg Investor. Tapi intinya kerjasama lewat mekanisme KPBU adalah B to G (Business to Government). Akan diuaraikan butir berikut.

Seperti diuraikan sebelumnya bahwa sarana/prasarana yg akan dibangun lewat KPBU a.l.: Kantor pemerintahan (kecuali istana), sarana pendidikan dan kesehatan, museum dan lembaga pemasyarakan, dan sarana penunjang. Artinya pemerintah akan "menyewa" sarana/prasarana tsb.

Alternatif mekanisme Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU):

(1) BOT (Built Operate and Transfer). Investor membangun, mengoperasikan, memungut jasa, dan menyerahkan ke Negara stlh waktu modal dan sdh untung.

(2) BOO (Built, Operate, and Own). Artinya investor membangun, dan mengoperasilan. Saat modal kembali dan keuntugan tercapai maka menjadi milik investor.

(3) JV (Join Venture) pemerintah dan investor invesatari bersama lewat BUMN.

(4) Penanaman Modal. Artinya imbestor memberikan uang untuk digunakan membangun IKN lewat swasta atau BUMN dengan imbal jasa uang yg diinvestasikan sesaui kesepakatan dan pemerintah berkontrak dg BUMN atau swasta yg membangun.

Belum ada informasi rinci skema apa yg akan digunakan pemerintah utk membangun IKN lewat mekanisme KPBU. Tapi sepertinya akan kombinasi antara BOT, BOO, JV, dan Investasi murni. Tapi mungkin yg terbanyak adalah BOT krn investor tdk butuh miliki penjara & sejenisnya.

Skema apapun yang dipilih pemerintah dalam mekanisme KPBU apakah BOT, BOO, JV, atau IM intinya adalah:
(1) Pemerintah mengikatkan utang negara kepada investor.
(2) Pemerintah menjadi "penyewa" - bukan pemilik - sarana/prasarana publik di IKN.

Agar negara tetap menjadi "pemilik" di IKN maka sebaiknya dan seharusnya seluruh sarana dan prasarana pemerintah di IKN dibiayai oleh APBN. Sementara infrastruktur komersial spt listrik, telelkomunikasi dll oleh investor (BUMN atau swasta).

Hipotesa pada poin tsb di atas muncul karena sebagian besar sarana dan prasarana pemerintah seperti kantor pemerintah dan gedung DPR/MPR dibiayai lewat mekanisme KPBU - artinya pemerintah akan berkontrak "sewa" jangka panjang dengan investor - pemerintah bukan pemilik.

Dari berbagai uraian tsb, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana prospek pembangunan IKN ke depan dan apa dampaknya jika diteruskan atau diberhentikan. Resiko apa yg akan terjadi dan bagaimana mitigasi resiko tsb. 

Spt diuraikan bhw skema KPBU dapat berupa BOT, BOO, JV, atau IM. Sebenarnya ada skema antara yg sepertinya sedang dipersiapkan yaitu skema Tukar Guling Asset Negara yg di Jakarta dg membangunkan sarana dan prasarana di IKN.

Skema tukar guling ini belum bisa dikelompokkan apakah bersumber dari APBN atau KPBU. Bisa saja kantor-kantor yg ada di Jakarta dijual sebagai pendapatan dalam APBN utk membangun sarana dan prasarana di IKN atau sebagai bagian atau cicilan dari pembayaran kepada investor lewat KPBU.

Jika yg dilakukan adalah mekanisme tukar guling, maka kita siap2 "menyerahkan" kompleks DPR/MPR, Mabes TNI di Cilangkap, Mabes Polri, berbagai Kantor pemerintah di sekitar Monas dan kantor lainnya dan pindah ke IKN menjadi penyewa sarana dan prasaran milik investor.

Analis Negara Yang Akan Investasi IKN

Dari analisis kendala anggaran tsb, sepertinya pemerintah sedang antusias melakukan lobby ke berbagai negara untuk investasi di IKN. Kendala makin besar setelah soft bank menyatakan mundur. Mundurnya soft bank dipastikan akan berpengaruh pada calon investor lain.

Darimanapun investor tsb, semua akan menggunakan indikator yg sama dalam melakukan analisis investasi, yaitu al:
(1) keamanan investasi
(2) tingkat keuntungan yg diperoleh
(3) kepastian hukum
(4) kemampuan pembayaran pengguna (debitur) dalam hal ini pemerintah.

Analisis investor terkait dg kemananan investasi pasti dikaitkan dg jaminan kepastian politik jika terjadi penggantian pemerintahan. 

Terkait tingkat keuntungan, pasti menuntut di atas bunga SUN, terkait kemampuan membayar pasti meminta kontrak dg jaminan ketat.

Pertanyaan muncul apakah ada kaitan permintaan pengunduran pemilu dari 2024 ke 2027 dg proyek IKN? Tidak salah jika ada yg mengaitkan karena memang dibutuhkan waktu sekitar 5 tahun untuk menyelesaikan kontrak detil jangka panjang pembangunan sarana/prasarana IKN lewat KPBU.

Logis jika investor meminta jaminan invesatsi lewat kontrak, karena jika sudah kontrak dan pemerintahan selanjutnya mengingkari/membatalkan kontrak maka investor bisa minta ganti rugi kpd pemerintah berikutnya. Akhirnya pemerintah berikutnya hadapi buah simalakama.

Pemerintah nyatakan bahwa ada 5 Negara tertarik investasi di IKN, yg sudah disebutkan adalah Uni Emirat Arab, Arab Saudi dan China (lewat konsorsium). 

Karena waktu makin mendesak kata "berminat" sudah tidak laku lagi karena sejak 2017 beberapa investor katakan minat tapi tidak ada realisasi.

Ada 2 indikator utama bagi investor Timur Tengah, yaitu keuntungan finansial dan keamanan investasi. Apakah pemerintah akan menyewa gedung DPR/MPR, gedung kejaksaan, kehakiman dan kantor pemerintah lain kepada investor dengan harga mahal agar mereka tertarik investasi?

👉Terkait dg Arab Saudi, ada 2 fakta: 1) saat krisis 98, kita minta pangan, yg ditawarkan adalah kurma, 2) saat raja Arab Saudi ketemu Presiden Jokowi sepakat akan investasi kilang dll -terlepas dari mereka kecewa karena diganti oleh Rusia - faktanya mereka investasi di Tetangga.

👉Terkait dengan Uni Emirat Arab - sejak 2017 sudah berbagai MoU ditandatangani dg pihak Indonesia dg nilai ratusan trilyun rupiah - sepertinya belum ada realisasi yg nyata. Walaupun nama jalan layang Tol Jakarta-Cikampek sudah diberi nama jalan MBZ (Putra Mahkota UEA).

👉Karakteristik investasi dari China adalah meminjamkan uang dg jamina infrastruktur strategis negara tsb kemudian meminta jaminan atau kontrak dg pemerintah. Jika tdk mampu membayar maka infrastruktur tsb akan diakuisisi dan negara penerima tergantung pada China.

Setelah acara Ritual Kendi Nusantara dengan memasukkan tanah dan air dari 34 propinsi ke dalam kendi di Titik Nol IKN, sepertinya pemerintah laksanakan 2 Agenda:
(1) mencari investor
(2) mencari cara berikan jaminan kepada investor -yang mungkin saja terkait dengan isu pengunduran pemilu.

Demikian utas tentang seluk beluk Anggaran IKN utk bahan diskusi. 

(Sumber: Twit @msaid_didu 21/03/2022)

[Tambahan Video - Saat Said Didu mengunjungi langsung lokasi IKN pada Februari 2022]
Baca juga :