STRATEGI LICIK MENAMBAH MASA JABATAN PRESIDEN

Dari liputan majalah TEMPO terbaru ada strategi yang licik banget untuk menambah masa jabatan Presiden. 

APA ITU?

Yakni amandemen UUD memasukan soal GBHN 'ala baru' yang disebut Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), kemudian menambah pasal Presiden saat ini (JKW) diberi amanat menjalankan PPHN yang otomatis sebagai Presiden dilanjut selama tiga tahun.

Dua narasumber Tempo yang mengetahui skenario perpanjangan masa jabatan presiden bercerita, orang dekat Jokowi, Andi Widjajanto (mantan Sekretaris Kabinet yang kini menjabat Gubernur Lemhanas), juga terlibat dalam pembahasan perpanjangan masa jabatan presiden. 

Narasumber yang sama bercerita, Andi melalui lembaga yang dibentuknya, Laboratorium 45 atau Lab45, membuat kajian soal amendemen konstitusi dan masa jabatan kepala pemerintahan. 

Menurut keduanya, Andi juga menyusun tiga skenario untuk menambah masa jabatan presiden. Skenario terbaik adalah mengamendemen konstitusi untuk mengubah pasal masa jabatan presiden. Sedangkan dua skenario lain adalah perpanjangan selama delapan bulan atau satu tahun.

👉INI YANG LICIK: Di luar skema tersebut, ada opsi menggunakan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam amendemen konstitusi sebagai pintu masuk memperpanjang masa jabatan presiden, yaitu dengan memasukkan satu klausul yang mengatur bahwa pemerintah saat ini diberi waktu menjalankan PPHN selama tiga tahun.

Andi pun disebut-sebut kerap berkomunikasi dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo soal rencana amendemen konstitusi. Sejak memimpin MPR, politikus Golkar itu terbilang gencar mendorong amendemen untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara, yang pada masa Orde Baru dikenal sebagai Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

(Sumber: Majalah TEMPO)
Baca juga :