Setahun Lebih di Penjara, Aziz Yanuar Sebut Habib Rizieq Ajari Tahanan Lima Buku Materi Pengajian Yang Disusun Langsung HRS

[PORTAL-ISLAM.ID]  Setahun lebih Habib Rizieq telah mendekam di tahanam Rutan Bareskrim Polri Jakarta.

Eks pimpinan FPI itu ditahan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam pernikahan putrinya.

Usai jadi tersangka, Habib Rizieq langsung dilakukan penahanan terhitung 

Selama mendekam di tahanan, Habib Rizieq banyak menghabiskan waktunya berdakwah atau mengisi pengajian yang ia dirikan di Rutan Mabes Polri.

Adapun materi pengajian yang diajarkan kepada para tahanan yakni materi pelajaran tentang akhlak.

Materi tersebut sudah disusun dalam bentuk buku dengan penyusun Muhammad Rizeiq Bin Husien Syihab.

Matari pelajaran tentang akhlak itu diajarkan Habib Rizieq kepada para tahanan khusus selesai salat subuh.

Hal itu disampaikan pengacara HRS, Aziz Yanuar, saat dihubungi PojokSatu.id, Senin (7/3/2022).

“Iya, itu salah satu materi yang diajarkan HRS ke para tahanan,” kata Aziz.

Aziz menyebut, hampir lima buku materi pengajian yang diajarkan HRS kepada para tahanan di Rutan Bareskrim.

Lima buku tersebut disusun langsung oleh Habib Rizieq.

“Ada lima buku lagi (materi pengajiannya),” ujar Aziz.

Seperti diketahui, Habib Rizieq ditahan sejak Sabtu (12/12/2020), awalnya terkait kasus kerumunan Petamburan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam pernikahan putrinya. 

Kasusnya kemudian berkembang jadi tiga kasus, dengan penambahan dua kasus lainnya: kasus kerumunan Megamendung dan kasus RS Ummi Bogor.

Dalam tiga kasus itu, Habib Rizieq divonis berbeda-beda. Kasus kerumunan Petamburan divonis 8 bulan penjara. Kasus kerumunan Megamendung divonis denda Rp 20 juta. Dan vonis terberat justru kasus RS UMMI Bogor divonis 4 tahun penjara yang dilaporkan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

Andai tidak ada kasus RS UMMI Bogor, Habib Rizieq sudah lama bebas.

Saat ini Habib Rizieq masih proses mencari keadilan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. 

Sebelumnya, dalam keputusan Kasasi Mahkamah Agung telah memotong vonis hukuman 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara. 

Namun pihak Habib Rizieq tetap mengajukan PK ke MA karena walau sehari pun Habib Rizieq tidak layak dihukum penjara dalam kasus RS UMMI dimana kasus ini hanya karena Habib Rizieq menyampaikan dirinya sehat dan baik-baik saja.

(Sumber: Pojoksatu, Dll)
Baca juga :