[PORTAL-ISLAM.ID] Ketua MUI Pusat KH Muhammad Cholil Nafis menegaskan pernikahan beda agama berdasarkan Fatwa MUI hukumnya haram dan tidak sah.
"Menjawab banyak pertanyaan ttg nikah beda agama maka saya tegaskan menurut fatwa MUI hukumnya tidak sah, baik pernikahan beda agama yg muslim maupun yg muslimah. Selanjutnya saya terserah anda," kata Kyai Cholil Nafis di akun twitternya @cholilnafis, Rabu (9/3/2022).
Dalam twitnya, Kyai Cholil melampirkan salinan Fatwa MUI yang diputuskan pada MUSYAWARAH NASIONAL VII MAJELIS ULAMA INDONESIA (26-29 Juli 2005).
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005
Tentang PERKAWINAN BEDA AGAMA
Menetapkan :
FATWA TENTANG PERICAWINAN BEDA AGAMA
1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
2. Perkawinan muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu'ramad, adalah haram dan tidak sah.
Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa
Ketua
K.H. Ma'ruf Amin
Sekretaris
Drs. H. Hasanuddin, M.Ag
Menjawab banyak pertanyaan ttg nikah beda agama maka saya tegaskan menurut fatwa MUI hukumnya tdk sah, baik pernikahan beda agama yg muslim maupun yg muslimah
— cholil nafis (@cholilnafis) March 9, 2022
.
Selanjutnya saya terserah anda. pic.twitter.com/mxsUcGmqaC