- Label Halal gak perlu ada ???
- Segala sesuatu hukumnya halal, kecuali ada dalil yang mengharamkannya ????
Nyari alasan sampai segitunya bosss....
□ Kaidahnya berbunyi "al ash-lu fil asy-ya'i al ibahah, hatta ja'a dalil li tahrimiha" (asal dari segala sesuatu hukumnya BOLEH, sampai datang dalil yang mengHARAMkannya).
□ Kaidah tersebut bersifat UNIVERSAL (umum) bukan Kasuistik. Ia merupakan prinsip KONSUMSI dalam Islam, bahwa segala nikmat yang Allah hamparkan di muka bumi asalnya boleh dikonsumsi. Sesuatu baru dikatakan HARAM, bila ada dalil Syariat yang mengharamkannya, baik dari Al-Quran atau Hadits Nabi SAW.
□ Mengapa Ummat Islam membuat Label Halal? Itu bukan perkara umum boss, tapi kasuistik. Dimunculkan label halal karena TELAH TERJADI PERCAMPURAN SUMBER MAKANAN di tengah masyarakat kaum Muslimin.
□ Bentuk percampurannya sebagai berikut:
a. Makanan dibuat di rumah, bercampur dengan makanan yang dibuat di luar rumah
b. Makanan yang dibuat oleh Muslim yang sholih, bercampur dengan makanan yang dibuat oleh Muslim yang awam agama.
c. Makanan yang dibuat oleh Muslim, bercampur dengan makanan yang dibuat kaum kafir.
d. Makanan halal bercampur dengan makanan-makanan haram
e. Makanan hasil produksi sendiri, bercampur dengan makanan yang diproduksi oleh pabrik.
f. Dan sebagainya.
□ Masak sih gak ngerti kenyataan seperti di atas boss..? Lha terus, selama aktivitas di ormas itu kerjanya ngapain saja..? 😭😭
□ Kalau mau ikut madzhab Syafi'i, contohlah teladan beliau rohimahullah. Beliau SANGAT PEKA dengan keadaan masyarakat di mana beliau tinggal. Saat beliau tinggal di Mesir sampai mengubah hasil-hasil ijtihadnya sehingga lahirlah Al-Qoul Al-Jadidi. Itu menandakan, beliau sangat mengerti dengan perubahan kondisi sosial.
□ Terkait dengan KEHATI-HATIAN dalam konsumsi, contohlah sikap kehati-hatian sang Wali Allah, sekaligus pendekar madzhab Syafi'i, yaitu Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi rohimahullah. Beliau berhati-hati dari MAKAN BUAH yang berasal dari Damaskus, karena beliau tahu, buah yang beredar di sana bercampur antara buah dari petani dan buah dari pohon-pohon yang berstatus WAQAF (cuma-cuma, tak boleh dijual). Buah aslinya halal, tetapi karena suatu keadaan Imam An-Nawawi rohimahullah berlaku hati-hati agar tidak mengonsumsi buah haram.
□ Kalau mau menyontoh, kepada teladannya sekalian boss, bukan yang abal-abal.
(Penulis: Sam Waskito)
*fb penulis