[PORTAL-ISLAM.ID] Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan edaran terkait pelaksanaan dan pengawasan sistem lembaga penyiaran di bulan Ramadhan. Salah satu bunyi edaran tersebut adalah melarang TV menampilkan pendakwah yang diketahui berasal dari organisasi terlarang.
Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran KPI tentang Pelaksanaan Dan Pengawasan Siaran Bagi Lembaga Penyiaran di bulan Ramadan 2022 yang diterbitkan Selasa (15/3/2022). Surat edaran itu sendiri disebutkan merupakan hasil koordinasi antara KPI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan stakeholder lainnya.
KPI dalam salah satu poin edaran, meminta lembaga penyiaran mengutamakan penggunaan pendakwah kompeten, kredibel dan penyampaian materinya menjunjung nilai-nilai Pancasila.
“Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI,” bunyi edaran KPI poin d, seperti dikutip Hidayatullah.com, Selasa (22/3/2022).
“Serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan,” jelas poin itu.
KPI pun menghimbau agar lembaga penyiaran tidak menghadirkan narasumber yang dapat memicu perdebatan terkait perbedaan pandangan atau paham tertentu.
“Dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan perdebatan atau kegaduhan di masyarakat,” tertuang pada ketentuan poin m.
Dalam edaran KPI tersebut, terdapat 14 poin ketentuan siaran selain soal menampilkan pendakwah yang tidak terikat dengan organisasi terlarang.
(Sumber: Hidayatullah)
*Foto ilustrasi: Ustadz Abdul Somad mengisi Syiar Ramadhan di tvOne
Masih ketua KPI kah dia? https://t.co/VaIe7LvdYN pic.twitter.com/dLGAwg9VC5
— CyberJenaka (@cyberjenakaa) March 22, 2022