[PORTAL-ISLAM.ID] Dalam investigasi TEMPO menemukan Nama polisi Muhammad Yusmin Ohorella dalam peristiwa penyiraman mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Investigasi TEMPO berjudul “Jejak Motor Polisi dan Mata Elang di Kasus Novel Baswedan” menemukan nama Muhammad Yusmin Ohorella sebagai pemilik sepeda motor yang terlihat di foto Muklis.
Pada 2017, TEMPO sempat mewawancarai beberapa tetangga untuk merunut ulang kejadian-kejadian aneh yang terjadi di sekitar rumah Novel sebelum penyerangan. Kala itu, beberapa tetangga Novel menuturkan ada orang-orang mencurigakan yang mondar-mandir di wilayah mereka.
Beberapa tetangga bahkan sempat mengambil foto orang-orang asing ini. Berdasarkan penelusuran TEMPO kedua orang ini bernama Hasan dan Muklis. Keduanya diduga lebih dari sekali nongkrong di sekitar rumah Novel di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, beberapa pekan sebelum kejadian.
Satu foto merekam Hasan duduk di seberang rumah Novel, dipisahkan saluran air. Adapun Muklis terlihat duduk di atas sepeda motor di samping Masjid Al Ihsan, tempat Novel setiap hari menjalankan salat subuh berjamaah. "Pandangannya terus-menerus ke rumah Novel," kata seorang tetangga. Tetangga lain menyebutkan, mereka menguntit pembantu rumah tangga Novel.
Brigadir Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, yang ketika TEMPO menelusuri ulang perkara ini pada 2017 masih menjabat sebagai Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya, menyebutkan keduanya bekerja untuk perusahaan pembiayaan. Mereka dinyatakan sebagai “mata elang”, atau pencari penunggak kredit kendaraan bermotor. Argo menyatakan tidak tahu apakah ada pengutang di sekitar rumah Novel yang menjadi target.
Dari plat nomor sepeda motor yang terlihat di foto Muklis, TEMPO menemukan nama Muhammad Yusmin Ohorella sebagai pemilik. Dia adalah personil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi berpangkat brigadir kepala ini pun berasal dari Tulehu, kampung yang sama dengan Muklis dan Hasan.
Sayangnya, Yusmin tidak bisa ditemui.
SEMENTARA... DALAM KASUS PENEMBAKAN LASKAR FPI...
SALAH SATU TERSANGKA/TERDAKWA adalah M Yusmin Ohorella.
Dua polisi terdakwa tindak pidana unlawful killing anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, dijatuhi vonis bebas.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang agenda pembacaan vonis, Jumat (17/3/2022).
Kiri berita di Tempo 31/12/2019 kasus penyiraman air keras dengan korban Novel Baswedan. Sementara kanan berita di detiknews 18/3/2022, kasus KM50. Pertanyaannya kok namanya mirip ya ? alias Muhammad Yusmin Ohorella. Kebetulan belaka ? Atau memang petugas khusus ? 🤔 pic.twitter.com/PRLPkKmB4u
— Lukman Simandjuntak (@hipohan) March 20, 2022