[PORTAL-ISLAM.ID] Bareskrim Polri memasukan Suwito Ayub dalam daftar pencarian orang (DPO).
Suwito ayub merupakan tersangka kasus penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Suwito Ayub masuk DPO karena melarikan diri saat penyidik akan memeriksanya.
"Kami membuat daftar pencarian orang terhadap Saudara Suwito Ayub," katanya, Selasa, 1 Maret 2022.
Suwito Ayub merupakan Managing Director KSP Indosurya. Dia melarikan diri saat penyidik melakukan pengecekan di tempat tinggalnya.
Pengecekan itu setelah penyidik meminta keterangan tambahan kepada yang bersangkutan dalam rangka melengkapi dokumen, berita acara, dan berkas perkara.
Pemanggilan tersebut berlangsung minggu lalu. Namun, Suwito Ayub tidak dapat hadir dengan alasan sakit. Pemberitahuan tidak hadir tersebut juga dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter.
"Kami tidak percaya, kemudian mengecek ke lokasi dan ternyata Saudara Suwito Ayub tidak berada di tempat tinggalnya. Dalam arti telah melarikan diri,” kata Whisnu.
Bahkan Suwito Ayub ternyata sudah kabur ke luar negeri sejak tahun lalu.
Demikian hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Menurut Brigjen Whisnu, buronan yang merugikan belasan ribu nasabah hingga mencapai Rp15,9 triliun itu melarikan diri keluar negeri menggunakan paspor palsu.
“Infonya yang bersangkutan sudah ada di luar negeri sejak tahun lalu," kata Brigjen Whisnu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/3/2022), dikutip dari KompasTV.
Saat ini, Whisnu mengatakan, pihaknya tengah menelusuri keberadaan Suwito Ayub yang terdeteksi melintas ke Singapura pada akhir 2021.
Menurut dia, saat bepergian ke Singapura, Suwito Ayub menggunakan identitas yang berbeda dengan data yang ada di Bareskrim Polri.
"Diduga namanya beda tapi fotonya sama, masih perlu pendalaman," ujarnya.
Whisnu menuturkan penyidik Bareskrim Polri saat ini tengah menelusuri aset-aset milik tersangka untuk dilakukan penyitaan agar bisa dikembalikan kepada korban-korbannya.
Whisnu sebelumnya menjelaskan pihak penyidik Bareskrim Polri baru mengetahui Suwito Ayub kabur pada Kamis (24/2/2022) saat akan melakukan pemeriksaan.
Ketika itu, penyidik mengirimkan surat panggilan pemeriksaan. Namun, Suwito Ayub tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit. Ia pun sempat mengirimkan surat keterangan dari dokter.
"Jumat-nya (25/2) kami cek di rumahnya ternyata tidak ada, dalam arti telah melarikan diri," ucap Whisnu.
Karena sebab itulah, penyidik kemudian menerbitkan DPO untuk tersangka Suwito Ayub.
Selain Suwito Ayub, dua petinggi KSP Indosurya sekaligus Ketua KSP Indosurya Cipta HS dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta JI juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, Suwito Ayub dalam menjalankan aksinya yakni menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berjangka menggunakan badan hukum KSP Indosurya Inti Cipta.
KSP Indosurya Inti Cipta diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.
Penghimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8 sampai 11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, namun tanpa dilandasi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Belakangan koperasi simpan pinjam ini mengalami gagal bayar kurang lebih Rp15,9 triliun dengan jumlah investor lebih kurang 14.500 orang.
Ketiganya disangkakan dengan Dugaan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4.
Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)