DUH... Sejumlah Organisasi Merasa Namanya Dicatut Dalam Konsultasi Publik IKN

JAKARTA — Sejumlah organisasi sipil menolak hadir dalam konsultasi publik membahas aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Selain menginduk pada regulasi yang sejak awal bermasalah, agenda tersebut tidak memenuhi prinsip partisipasi publik. 

Beberapa LSM lingkungan merasa namanya dicatut, padahal tidak pernah menerima undangan resmi. Pakar hukum menilai segala permasalahan dalam UU IKN tak bisa diperbaiki melalui peraturan pelaksana di bawahnya.

Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Zenzi Suhadi, mengatakan organisasinya tercantum dalam daftar undangan yang dirilis oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Namun, kata dia, hingga 21 Maret, Walhi tidak menerima undangan tersebut secara formal. “Baik undangan fisik maupun e-mail," kata Zenzi, kemarin, 21 Maret 2022.

Zenzi mengatakan Walhi menolak turut dalam pembahasan aturan turunan UU IKN. Sebab, kata dia, regulasi berupa peraturan presiden (perpres) dan peraturan pemerintah (PP) itu menginduk pada UU IKN yang disusun tanpa kajian komprehensif dan mengabaikan hal-hal prinsipil, “Termasuk partisipasi publik yang bermakna,” ujar dia. Zenzi menyebutkan agenda yang akan digelar oleh Bappenas tidak memenuhi prinsip partisipasi publik.

Rencana konsultasi publik ini tercantum dalam surat bernomor 03283/HM.01.01/SES/B/03/2022 yang diterbitkan Bappenas pada 17 Maret 2022. Dalam surat itu, Bappenas mengundang 170 pihak yang terdiri atas wakil pemerintah pusat dan daerah, tentara dan polisi, organisasi masyarakat, akademikus, media massa, hingga perusahaan swasta.

Konsultasi publik yang digelar di Balikpapan, Kalimantan Timur, itu akan membahas rancangan peraturan turunan UU IKN. Regulasi yang akan dibahas yaitu PP Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara, PP Pendanaan dan Penganggaran Ibu Kota Nusantara, Perpres Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara, Perpres Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara, dan Perpres Otorita Ibu Kota Nusantara. Aturan ini harus ditetapkan paling lama dua bulan sejak UU IKN disahkan.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) juga masuk daftar undangan, tapi menolak hadir. Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar AMAN, Muhammad Arman, merasa nama lembaganya dicatut dalam undangan konsultasi publik itu. 

"Kami sudah memeriksa e-mail resmi Sekretariat AMAN dan tidak menemukan undangan resminya. Jadi, penyebutan nama AMAN sebagai salah satu yang diundang adalah pencatutan," ujarnya.

Menurut Arman, organisasinya juga ogah merespons aturan turunan UU IKN. Sebab, kata dia, UU IKN selaku regulasi induknya sedang menghadapi gugatan uji formil di Mahkamah Konstitusi. Karena itu Arman menegaskan pembahasan aturan turunan UU IKN tidak layak. 

"Sejak awal UU IKN bermasalah. Tidak mungkin aturan di bawahnya bertentangan dengan ibunya yang bermasalah," kata dia.

Direktur Program Trend Asia Ahmad Ashov Birry juga berpendapat bahwa rasionalisasi dari pemindahan ibu kota negara serta rinciannya seharusnya menjadi urusan publik dan mendengarkan masukan publik. 

Alih-alih demikian, ia menganggap penyusunan, pembahasan, dan pengesahan UU IKN yang menjadi dasar bagi peraturan pelaksananya justru tidak jelas, tidak partisipatif, dan tidak transparan. 

"Karena itu, Trend Asia tidak akan hadir dalam acara tersebut dan akan terus berkampanye agar pemerintah memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar publik yang mendesak dan membatalkan kebijakan tersebut," ujarnya.

Klaim untuk Menampung Masukan

Kepala Tim Komunikasi IKN, Sidik Pramono, mengatakan konsultasi publik itu akan menerima pandangan, tanggapan, hingga masukan masyarakat untuk memastikan penyusunan peraturan yang berkualitas dan konstitusional. Menurut dia, masyarakat bisa berpartisipasi dengan memberikan masukan melalui laman Ikn.go.id/tentang-ikn. "Langkah ini sekaligus menjadi implementasi keterbukaan informasi publik," ujar dia.

Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan UU IKN sudah bermasalah sejak awal. Karena itu, menurut dia, persoalan dalam UU IKN tidak bisa lagi diperbaiki melalui PP dan perpres. Bivitri melihat materi aturan turunan yang akan dikonsultasikan kepada publik semestinya adalah materi muatan dari UU IKN.

"Lazimnya hal itu diselesaikan pada proses pembentukan undang-undang oleh wakil rakyat, bukan diberikan ke pemerintah. Tapi lantaran waktu itu UU IKN dikebut diam-diam, semua hal itu lolos," kata Bivitri. 

Dia menilai konsultasi publik dalam bentuk seminar atau webinar tidak cukup panjang untuk membahas semua materi teknis, termasuk untuk memberi masukan. "Itu namanya bukan partisipasi."

Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan sikap organisasi yang menolak konsultasi publik itu dapat dipahami. 

"Kalau aturan induknya saja bermasalah, bagaimana mungkin kita membahas aturan turunannya," kata Herdiansyah.

Hamzah mengatakan penolakan dari berbagai organisasi itu seharusnya membuat pemerintah dan DPR mengevaluasi kembali aturan yang sudah mereka susun. 

Dia memberi contoh kasus Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketika itu, pemerintah menerbitkan aturan turunan saat omnibus law tersebut menghadapi uji formil. 

"Walhasil, saat Mahkamah Konstitusi menyatakan undang-undang itu inkonstitusional bersyarat, terjadi ketidakpastian hukum," ujar Hamzah.

Dalam wawancara bersama Tempo, kemarin, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan konsultasi publik menjadi bagian dari upaya memperbaiki proses penyusunan UU IKN yang dianggap kurang melibatkan publik. "Sekarang kami ingin dari awal konsultasi publik yang lebih proper untuk penyusunan PP dan perpres," kata Bambang. Ia mengklaim telah mendapat informasi dari Bappenas bahwa antusiasme terhadap kegiatan itu sudah sangat tinggi. "Waktu kami ke sana juga banyak yang datang ke saya, ingin IKN cepat jadi," ujar mantan Vice President Asia Development Bank (ADB) ini.

(Sumber: Koran TEMPO, 22-03-2022)

Baca juga :