Dokter Terawan Dipecat dari Keanggotaan IDI, Ini Penyebabnya

[PORTAL-ISLAM.ID] Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) memutuskan untuk memberhentikan mantan Menteri Kesehatan RI Prof Dr dr Terawan Agus Putranto , SpRad(K) sebagai anggota IDI. Keputusan itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).

Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa membenarkan hal tersebut.
 
"Keputusannya memang begitu," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, seperti dilansir Sindonews, Jumat (25/3/2022).

Berikut hasil keputusan rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI):

Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.

Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

Ketiga, Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Dulu Dipecat Sementara

Perseteruan dr. Terawan dengan IDI bukan kali ini saja. Bahkan, dokter Terawan pernah diberhentikan sementara dari IDI pada 2018 silam.

Terawan Agus Putranto adalah dokter ahli yang juga menjadi Kepala RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

Dokter Terawan dipecat atau diberhentikan dari keanggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena dianggap melanggar etik.

***

Konsekuensi dari dipecatnya dr. Terawan sebagai anggota IDI secara permanen adalah tidak bisa mendapatkan rekomendasi IDI untuk mengurus Surat Ijin Praktek (SIP).

Jadi, dokter Terawan tidak bisa lagi praktek melayani pasien di Indonesia karena tidak memiliki SIP.
Baca juga :