[PORTAL-ISLAM.ID] Polisi resmi menetapkan Fitri Arni Matondang (29) sebagai tersangka karena menabrak ruang SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Kantor Polres Pematangsiantar dengan sepeda motornya.
“Terkait kasus Siantar itu sudah ditetapkan menjadi tersangka, kemudian sudah dilakukan penahanan,” kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan di Mapolda Sumut, Kamis (24/3/2022).
Tatan mengatakan, Fitri dijerat dengan pasal Pasal 335 ayat 1 Subsider 212 dan Pasal pasal 406 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, melawan petugas dan pengerusakan.
Tatan menyebut, penetapan tersangka berdasarkan proses gelar perkara, dan hasil pemeriksaan saksi serta barang bukti yang ada.
Namun, Tatan belum mengungkap motif pelaku menabrakkan diri ke kantor polisi. Kondisi psikologinya masih dalam proses pemeriksaan.
“Saat ini kita sedang bersurat dengan Rumah Sakit Bhayangkara, terkait dengan pemeriksaan psikologi. Terkait hasil pemeriksaan psikologi nanti akan disampaikan,” ujarnya.
Tatan juga menegaskan sejauh ini tersangka tidak masuk dalam kelompok teror mana pun.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka menabrakkan sepeda motornya ke ruang SPKT Polres Pematang Siantar, Senin pagi (21/3/2022) sekitar pukul 07.25 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun ruangan itu rusak.
Dari hasil penyelidikan, perempuan itu awalnya mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan kecepatan tinggi di Jalan Sutomo Kota Pematang Siantar.
Saat itu personel yang sedang bertugas dapat menghindar dan pelaku langsung dikejar.
Namun, pelaku langsung kabur menuju Polres Pematang Siantar dan menabrak ruang SPKT.
Pelaku diduga mengalami stres lantaran suaminya mengajak rujuk namun keluarga Fitri tak menyetujuinya.
Berikut Pasal Yang Dikenakan Kepada Tersangka: