Apakah ada konsekuensi hukum apabila Presiden periode 2024-2029 membatalkan proyek IKN Kalimantan?
Jawabannya: Tidak ada konsekuensi hukum apapun bagi Presiden periode 2024-2029 untuk membatalkan proyek IKN Kalimantan.
Caranya cukup dibuat dan ditetapkan satu peraturan saja namanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu).
Sekedar bertanya saja, apakah para pejabat negara yang saat ini menjabat, dan memulai proyek ibu kota negara akan bertempat tinggal di IKN Kalimantan setelah selesai masa jabatannya berakhir?
Sekedar bertanya saja, apakah para Ketua Umum dan pimpinan Partai Politik wajib pindah dan berdomisili di IKN Kalimantan? Apakah ada peraturan yang mewajibkan kantor pusat partai politik wajib berkedudukan di IKN Kalimantan? Apa ada peraturannya?
Sebenarnya tujuan proyek IKN Kalimantan itu untuk apa dan buat siapa?
Jawabannya sangat sederhana karena berasal dari pola pikir yang juga sedehana, yaitu Ibu kota adalah representasi kekuasaan & kedaulatan negara oleh karena itu untuk menghindari kerusuhan karena demonstrasi massa maka Ibu Kota dipindahkan saja ke tempat terpencil biar tidak ada masyarakat yang demonstrasi (kata Bang Edy tempat jin buang anak), sementara itu Ketua Umum Partai Politik beserta para pengurus partai tetap berdomisili dan berkedudukan di kota Jakarta. Semuanya dikendalikan secara remote control, dari jarak jauh, mirip seperti menyalakan dan mematikan televisi.
Apabila konsekuen maka seharusnya Kantor Pusat Partai Politik dan domisili Ketua Umum Partai Politik beserta para pengurus partai harus pindah terlebih dahulu ke IKN Kalimantan, dan hal ini harus dilakukan sebelum kantor Presiden & kantor Kementerian Negara dipindahkan.
Kenapa harus demikian? karena pihak yang memilih dan mencalonkan Presiden dan Menteri Negara adalah Partai Politik.
(John)
*Dari komentar di Disway