Wayang & Persoalan Fiqih

Wayang & Persoalan Fiqih

Oleh: Yahya Ibrahim

Soal wayang haram atau tidak itu persoalan fiqh. Ikut pendapat mana pun boleh saja asalkan dalilnya kuat secara syar'i. Banyak kasus lain yang serupa, semisal hukum pakaian isbal, pakai cadar, musik bahkan rokok pun masih diperdebatkan. Kalau persoalan fiqh bawa diskusinya ke ranah fiqh, bukan budaya dan nasionalisme. 

Kalau bawa-bawa budaya dengan dalih bahwa budaya tidak dapat diganggu gugat, maka jelas ini landasan yang sangat salah. Banyak sekali budaya yang bertentangan dengan agama di masyarakat kita. Misalnya, adu kerbau, sabung ayam, baju adat perempuan yang membuka aurat, sesajian untuk laut ataupun gunung dsb. Lalu apakah karena semua itu budaya maka tidak boleh dilarang dan diubah? 

Sungguh agung kesimpulan para ulama dan tetua adat dahulu, bahwa "Adat Mesti Basandi Syara". Semua adat yang bertentangan dengan agama mesti dihapuskan atau disesuaikan. 

Bukannya membela Ust. Khalid, tapi jelas pendapat yang beliau kemukakan adalah pendapat yang beliau yakini dan disampaikan kepada jamaah beliau. Yang dimusnahkan bukan wayang sebagai budaya Indonesia, tapi wayang yang dimiliki jamaah tersebut (yang bertanya). 

Bagi yang berpendapat wayang bukanlah sesuatu yang haram maka tidak perlu tersinggung. Toh para ulama dahulu menggunakannya sebagai sarana dakwah. Para da'i sekarang sudah mengembangkannya dengan menggunakan film atau video pendek, yang intinya sama-sama penokohan. 

Zaman sekarang harus hati-hati. Para pendengki Islam selalu mencari celah untuk menyudutkan Islam dan para tokoh figurnya. Jangan sampai kita menjadi perpanjangan tangan mereka dalam mendeskreditkan Islam.

(fb)
Baca juga :