[PORTAL-ISLAM.ID] Tokoh Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Novel Bamukmin mengungkapkan ada intimidasi dan teror kepada pelapor Jenderal Dudung Abdurachman ke Puspom Angkatan Darat (Puspomad).
Jadi ternyata, pelapor Jenderal Dudung dan saksi kasus ini sampai dilempar batu lho. Sampai segitunya ya.
Atas teror dan intimidasi yang terjadi pada pelapor Jenderal Dudung dan saksi kasus ini, maka Koalisi Ulama Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) bakal mengambil langkah perlindungan gitu.
Pelapor dan Saksi Diteror Intimidasi
Novel mengungkapkan teror dan intimidasi yang terjadi. Dampak dari teror ini, salah satu saksi sampai tertunda pemeriksaan oleh penyidik Puspomad.
Salah satu saksi, Alwi sedianya diperiksa penyidik pada Jumat pekan lalu.
Tapi karena ada intimidasi dan teror, maka pemeriksaan ditunda dan baru bisa dilaksanakan pada Selasa pekan ini.
"Pelapor dan saksi mereka merasakan ada intimidasi yaitu berupa pengintaian dan pendataan di lingkungan pelapor dan saksi dari beberapa orang yang diduga oknum yang terkait," kata Novel, Kamis 17 Februari 2022.
Saksi lainnya, Amir yang diperiksa penyidik Puspomad pada 11 Februari 2022 juga mengalami teror lho.
"Bahkan rumah Bapak Amir sudah dilempar baru sampai kacanya pecah," ungkapnya.
Teror Dudung Bukan Barang Baru
Novel sih ngaku nggak kaget dengan polda teror buntut kasus Jenderal Dudung.
Saat Mayjen Dudung menjabat Pangdam Jaya, Novel mendapat teror buntut kencang mengkritik pencopotan baliho Habib Rizieq yang diperintahkan oleh Dudung.
"Saya tidak kaget (intimidasi dan teror), karena jauh sebelum itu saat Dudung menjabat Pangdam Jaya, saya didatangi oleh oknum yang mengaku bawahannya Dudung, sampai tiga kali," katanya.
Saat diintimidasi ketiga kalinya, Novel menghadapinya dengan Damai Hari Lubis, advokat yang kini menjadi bagian KUHAP APA.
Atas insiden teror ini, KUHAP APA memutuskan mencari perlindungan ke Komnas HAM dan lembaga perlindungan saksi.
"KUHAP APA akan merencanakan mengadukan hal tersebut kepada komnas HAM dan juga kepqda LPSK serta juga ke komisi tiga DPR RI agar pelapor dan saksi bisa terjaga dan terlindungi," jelasnya. [hops]