[PORTAL-ISLAM.ID] Jakarta - Ustadz Yahya Waloni selesai menjalani masa hukuman 5 bulan penjara di rutan Bareskrim. Yahya Waloni bebas per hari Senin kemarin.
"Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman tanggal 31 Januari 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, saat dimintai konfirmasi, Senin (31/1/2022).
Ramadhan tidak memberikan informasi rinci terkait selesainya masa tahanan Yahya. Dia hanya mengatakan Yahya Waloni resmi bebas dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"(Selesai) Menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim," ujarnya.
Sebelumnya, Ustadz Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara dalam kasus tindak pidana melakukan ujaran kebencian terkait SARA.
"Mengadili menyatakan Terdakwa Muhammad Yahya Waloni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan di kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama," kata jaksa Ketua Majelis Hakim, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).
Yahya Waloni divonis hukuman 5 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta, dan subsider 1 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi, denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," katanya.
Di kasus ini, Tim Bareskrim Polri menangkap Ustadz Yahya Waloni di kawasan Cibubur pada Kamis (26/8/2021). Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.
Yahya Waloni kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (27/8/2021). Waloni juga langsung dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim.
[detik]