[PORTAL-ISLAM.ID] Ketua Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer, hadir sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme menuai kontroversi.
Immanuel beranggapan bahwa tuduhan terorisme yang dialamatkan ke Munarman salah. Dia mengaku memiliki bukti-bukti bahwa Munarman bukan sosok teroris.
Menurutnya, apabila Munarman benar seorang teroris, dia tidak segan-segan meledakkan acara 212 tahun 2016, di mana ada Presiden dan beberapa pejabat tinggi.
Kesediaan Immanuel menjadi saksi meringankan Munarman juga atas inisiatifnya sendiri.
Selain itu, Immanuel Ebenezer juga mengatakan bahwa Munarman adalah kawannya.
Alasan Immanuel menjadi saksi meringankan dalam sidang Munarman pun mendapatkan tanggapan dari pegiat media sosial, Eko Kuntadhi.
“Ya, saya juga bingung ini. Saksi sebagai kawan. Katanya Munarman sebagai temannya, yang kedua kalau sebagai teroris maka dia meledakkan,” kata Eko Kuntadhi, Sabtu (26/2/2022).
Eko mengatakan bahwa logika Immanuel Ebenezer yang mengatakan bahwa teroris adalah seseorang yang meledakkan sangat naif.
Dia memberi contoh beberapa nama yang disangkakan sebagai teroris, seperti Osama bin Laden, Abu Bakar Baasyir, dan Oman Abdurrahman.
“Jadi, logika bahwa teroris adalah operator di lapangan itu logika yang amat sangat naif. Karena asumsinya teroris adalah orang yang meledakkan, ya enggak,” ujar Eko.
“Teroris itu ada yang meledakkan, ada yang nyari duit, ada yang merencanakan, ada yang ngompor ngomporin, ada otaknya. Semua itu punya peran dalam proses gerakan terorisme, Munarman salah satunya,” tambahnya.
Eko juga membeberkan fakta bahwa Munarman mengikuti proses pembaiatan ISIS di sejumlah daerah.
Menanggapi komentar Eko Kuntadhi, Noel kemudian menyebut, Eko Kuntadhi bersama dengan teman-temannya selalu menebar narasi kebencian sehingga membuat publik selalu gaduh.
Karena itu, dibanding terus menebar kebencian, ia memilih untuk mengakhiri narasi kebencian tersebut.
“Kalian ini kan buzzer, jangan kurang ajar bos, sejarah akan membuktikan kebencian ini. salah satu yang membangun kebencian itu Denny Siregar, temanmu itu,” ujar Noel dengan nada yang tinggi.
Untuk diketahui, sidang kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Munarman didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 jo Pasal 7, dan Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.[kompas]