[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) secara kelembagaan secara resmi akan mengajukan gugatan judicial review terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Rencana itu disepakati oleh anggota DPD dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, Jumat (18/2/2022).
"Untuk mengakomodir aspirasi masyarakat dan beberapa elemen organisasi kemasyarakatan yang diperoleh ketika rapat dengar pendapat, FGD dan kunjungan kerja, DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait presidential threshold. Apakah hari ini dapat kita setujui?" kata Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Seluruh anggota DPD RI secara serentak menyatakan setuju. LaNyalla kemudian mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.
LaNyalla menjelaskan, polemik terkait presidential threshold bukanlah barang baru. Menurut dia, hal itu sudah menjadi diskursus publik sejak 2003 atau 2004 dalam kinerja Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR dan menjelang Pemilu 2009.
La Nyalla menilai faktor yang mempengaruhi dukungan atas usul calon perseorangan maupun presidential threshold di antaranya adalah makin kuatnya dukungan atas ide calon perseorangan dan wacana presidential threshold 0 persen.
Menurutnya, setidaknya ada tiga faktor yang mempengaruhi dukungan atas usul calon perseorangan maupun presidential threshold. Pertama, kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap pelaksanaan demokrasi.
"Kedua, rendahnya kepercayaan publik terhadap partai politik. Ketiga, semakin kuatnya dukungan atas ide calon perseorangan dan wacana presidential threshold 0 persen," ujar LaNyalla.
Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma menilai tepat langkah DPD yang akan mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden ke MK. Menurut dia, selama ini DPD RI banyak menerima masukan masyarakat agar sebaiknya ambang batas pencalonan presiden ditiadakan atau sebesar 0 persen.
"Dari aspek konstitusi, sebenarnya tiap warga memiliki hak dan kedudukan yang sama dalam mencalonkan dan dipilih. Karena itu, tidak perlu ada batasan yang menghalangi atau menghambat seseorang untuk memilih ataupun dipilih sebagai presiden atau wakil presiden," katanya.
Karena itu, dia menilai langkah DPD yang akan mengajukan gugatan presidential threshold ke MK merupakan langkah dalam mewujudkan iklim demokrasi yang sebenarnya di Indonesia. Menurut dia, Komite I DPD akan mendukung upaya tersebut dalam rangka memperjuangkan aspirasi masyarakat agar besaran ambang batas pencalonan presiden menjadi 0 persen.
[Sumber: Republika/Tempo]