[PORTAL-ISLAM.ID] Susi Air resmi menempuh jalur hukum terkait pemindahan paksa pesawat dan barang-barang milik maskapai di hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Pihaknya meminta ganti rugi Rp 8.955.000.000.
Somasi dilayangkan kepada Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus. Kedua pihak tersebut dinilai paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar.
"Langkah hukum diambil untuk merespons pelanggaran serius terhadap upaya paksa/eksekusi yang dilakukan secara melawan hukum oleh pejabat dan petugas pada tanggal 2 Februari 2022 yang lalu," kata Kuasa Hukum Susi Air Visi Law Office dalam keterangan resmi, Senin (7/2/2022).
Kuasa hukum eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti itu memberikan waktu tiga hari kepada kedua pihak untuk meminta maaf secara tertulis kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation dan ganti rugi operasional sebesar Rp 8,95 miliar.
"Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang," tuturnya.
Visi Law Office menduga pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh Pemerintah Kabupaten Malinau merupakan tindakan melawan hukum. Mereka mengklaim pemda terkait melanggar tupoksi Satpol PP yang diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi (Satpol).
Selain itu, Visi Law Office menduga Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah bertindak di luar kewenangan guna mengeksekusi atau pengosongan secara paksa area daerah keamanan terbatas bandara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009.
Dalam pembelaannya, Visi Law Office menyebut anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau dikerahkan secara berlebihan dan mereka tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.
"Sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP. Sehingga Susi Air melalui kuasa hukumnya menuntut kepada saudara Wempi Welem Mawa dan Ernes Silvanus dalam jangka waktu 3 hari," jelasnya.
(Detik)