[PORTAL-ISLAM.ID] BOGOR – Usai 36 hari teror kepala anjing di Ponpes Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar di Kemang, Bogor, pengacara Habib Bahar mengungkap perkembangan laporan mereka di kepolisian.
Menurut pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, demi terwujudnya persamaan di hadapan hukum, pihaknya mendesak polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta menyampaikan info penting soal kasus teror kepala anjing yang dikirim ke Ponpes Tajul Alawiyin.
Ichwan Tuankotta mengatakan, Polsek Cibinong menghubunginya guna menyiapkan saksi untuk diperiksa di Polres Bogor, pekan depan.
“Sudah hari ini pihak kepolisian Polsek Cibinong melalui kanit sudah menghubungi saya dan minta saksi untuk diperiksa di Polres minggu depan,” kata Ichwan, Jumat malam (4/2/2022).
Tim Kuasa Hukum Habib Bahar mengajukan surat permohonan penjelasan perkembangan penanganan perkara paket berisi tiga kepala anjing dalam sebuah kardus.
Surat itu diajukan kepada Polsek Kemang atas laporan Polisi No LP/B/227/XII/2021/Sektor Kemang tanggal 31 Desember 2021.
Ichwan Tuankotta mengatakan kliennya telah melaporkan kejadian perkara perbuatan tidak menyenangkan dan teror serta intimidasi di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin.
Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat kiriman paket berisi tiga kepala anjing dalam sebuah kardus.
Teror di ponpes milik Habib Bahar tersebut terjadi lebih sebulan yang lalu, tepatnya pada Jumat (31/12/2021) dini hari.
Kepolisian akhirnya mulai menyelidiki kasus teror paket berisi tiga kepala anjing dalam sebuah kardus yang dikirim ke pondok pesantren milik Habib Bahar bin Smith.
Terkini, Polsek Cibinong telah menghubungi tim hukum Habib Bahar pada Jumat (4/2) untuk menyiapkan saksi-saksi demi dilaksanakannya pemeriksaan. (PS)