[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat direncanakan bakal pindah ke ibu kota baru di Kalimantan Timur. Beberapa instansi akan bertahap memindahkan pegawainya ke ibu kota baru.
Namun, ternyata banyak PNS yang enggan pindah ke ibu kota baru dan sudah menjadi pembicaraan sehari-hari para PNS di kantor.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong mengatakan banyak yang ingin pindah jadi PNS Pemprov DKI Jakarta agar tidak pindah ke ibu kota baru.
"Saya dengar sudah ada yang mau minta pindah ke Pemprov DKI," ungkap dia dalam webinar kehumasan pemindahan IKN, dikutip Senin (28/2/2022).
Lebih jauh, Usman mengatakan masalah ini tidak bisa dianggap sepele. Pasalnya, keengganan PNS pindah ke ibu kota baru bisa berujung pada hilangnya aset sumber daya manusia (SDM) di instansi-instansi pemerintahan.
"Memang ASN ini sudah tanda tangan perjanjian bersedia untuk ditempatkan di mana saja. Namun, keengganan ini tidak bisa dianggap enteng. Kita jadi menghadapi risiko kehilangan aset SDM pada instansi kita," sebut dia.
Sementara itu, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni juga menemukan kasus serupa. Menurutnya ada PNS yang sudah mulai mencari koneksi agar bisa dipindahkan ke pemda.
"Ada, belum-belum (pasti dipindahkan) sudah cari koneksi," terangnya.
Sesuai Lampiran 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara berikut kriteria PNS yang dipindah ke IKN:
a. aparatur sipil negara dengan tingkat pendidikan minimal Diploma 3 (D-3);
b. memperhatikan batas usia pensiun;
c. data kinerja aparatur sipil negara dengan mempertimbangkan 20 persen pegawai merepresentasikan kinerja 80 persen pegawai; dan
d. data penilaian potensi dan kompetensi.
PNS diharapkan mampu untuk menjalankan visi transformasi cara kerja baru di IKN, antara lain adalah kantor bersama (shared-office), pengaturan kerja yang fleksibel (flexible working arrangement), dan visi pemerintahan pintar.
Sebagai catatan pertimbangan, unit organisasi dengan mandat perumusan kebijakan akan lebih efektif jika dekat dengan pimpinan K/ L, dengan jumlah aparatur sipil negara lebih sedikit dari unit organisasi yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan.
"Selain itu, unit organisasi yang terkait pelayanan publik akan lebih efektif jika dekat dengan penerima layanan (masyarakat dan dunia usaha) yang membutuhkan aparatur sipil negara dalam jumlah yang lebih banyak," kata dia.
Sumber: CNBC