Pemilu Serentak Percuma

Pemilu Serentak Percuma

Oleh: Erizal

Kalau masih tetap berlaku syarat Presidential Threshold (PT) 20 Persen; digugat ke MK pun tak kunjung dikabulkan, maka gugatan Partai Gelora Indonesia ke MK tentang pemisahan pelaksanaan Pemilu dan Pilpres, alias Pemilu serentak dihapus, layak dipertimbangkan.

Buat apa Pemilu serentak, kalau PT 20 Persen masih tetap berlaku? Otomatis, partai-partai baru langsung dirugikan, tak setara, tak adil, ketika hendak mengusung capres-cawapres. Lebih adil dipisah seperti Pilkada serentak, yang syarat pencalonan (jumlah kursi DPRD) masih tetap dipakai.

Atau, serentakkan saja Pilpres dan Pilkada. Ini lebih adil, lebih masuk akal. Sebab, sama-sama memilih eksekutif, tokoh, atau orang. Partai hanya sekadar mencalonkan. Yang bertarung, visi-misi, ide, atau program, dari para calon saat Pilpres-Pilkada. Tak ada pilih partai/caleg.

Minimal, residunya berkurang. Tak terlalu banyak saat Pemilu-Pilpres diserentakkan. Orang hanya fokus Pilpres ketimbang Pemilu. Partai mana mengusung capres-cawapres, maka suara partainya akan berimbas besar. Sedikit sekali yang tidak. Hanya pengecualian.

Pemilu yang memilih anggota legislatif dan partai-partai seperti percuma saja. Tak terlalu banyak disorot. Keterpilihan sangat tergantung capres-cawapres yang diusung. Bak membeli kucing dalam karung. Makanya Pemilu kemarin kurang menghasilkan legislator yang mumpuni. Lebih banyak diam ketimbang bersuara. Loyo.

(*)
Baca juga :