[PORTAL-ISLAM.ID] Ustaz Yusuf Mansur membantah kenal dengan pengelola bisnis batu bara, Adiansyah, yang menjabat Direktur Utama PT Adi Partner Perkasa pada tahun 2009.
Namun pengakuan ini terbantah oleh data di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada bulan Juni 2011, PT Adi Partner Perkasa pernah digugat Bank CIMB Niaga atas dugaan wanprestasi.
Berdasarkan fakta di persidangan, Yusuf Mansur menjabat Komisaris Utama PT Adi Partner Perkasa sedangkan Adiansyah sebagai Direktur Utama.
“Tergugat III (Yusuf Mansur) dan tergugat IV (Muhammad Syakir Sula) mengakui tidak tahu menahu tentang pengajian kredit ke Bank CIMB Niaga. Mereka juga mengaku tidak pernah membubuhkan tanda tangan di berkas pengajuan kredit ke Bank CIMB Niaga yang diajukan Adiansyah pada Desember 2021. Bahwa apa yang dilakukan Adiansyah murni atas inisiatifnya sendiri,” kutip dari salinan putusan majelis hakim yang diketuai Suko Harsono SH pada 27 Maret 2012.
Geger antara Bank CIMB Niaga dengan PT Adi Partner Perkasa itu terdokumentasi dalam perkara bernomor 313/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.
Kasus gugatan wanprestasi itu bermula dari pengajuan kredit oleh PT Adi Partner Perkasa kepada Bank CIMB Niaga untuk investasi batu bara di Kalimantan Selatan.
Berdasarkan perjanjian kredit No.362/CBG/JKT/2009 tertanggal 29 Desember 2009, Bank CIMB Niaga telah memberikan kredit kepada PT Adi Partner Perkasa senilai Rp120 miliar.
Untuk jaminan kredit, perusahaan tersebut menyerahkan objek jaminan berupa dana tunai yang ditempatkan di deposito berjangka pada Bank Niaga senilai Rp120 miliar yang diikat dengan gadai berikut surat kuasa pencairannya.
Pada 17 Maret 2010, Adiansyah mengajukan surat permohonan penerbitan bank garansi kepada Bank Niaga senilai US$162.000 untuk pembayaran kepada Shenzen City Rixinshenglong Logistic.Co.Ltd. Bank Niaga lantas menerbitkan bank garansi pada 24 Maret 2010.
Namun hingga batas klaim pembayaran Adiansyah tidak memenuhi kewajibannya.
“Bahwa hingga tanggal klaim pembayaran diajukan oleh Shenzen City Rixinshenglong Logistic.Co.Ltd., Tergugat I (PT Adi Partner Perkasa) tidak melakukan penyetoran jaminan tunai tersebut, sedangkan di lain pihak Penggugat (Bank Niaga) harus tetap melakukan pembayaran atas klaim bank garansi tersebut untuk menghindari name risk apabila klaim tersebut tidak dibayarkan. Bahwa hingga saat ini Tergugat I tidak melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah tertagih atas Collateral BG meskipun telah beberapa kali dilakukan penagihan, padahal Penggugat telah melakukan pembayaran (advance payment) atas Bank Garansi tersebut,” kutip dari putusan majelis hakim.
Belakangan diketahui pengajuan bank garansi tersebut ternyata merupakan inisiatif pribadi Adiansyah selaku Direktur Utama PT Adi Partner Perkasa.
Dalam persidangan juga terbukti Adiansyah memalsukan tanda tangan Ustaz Yusuf Mansur (Komisaris Utama) dan Muhammad Syakir Sula (komisaris) untuk pengajuan dana ke Bank Niaga.
“Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp2,4 miliar,” putus majelis hakim.
Terkait dengan Yusuf Mansur, majelis hakim memutuskan dai kondang tersebut tidak terbukti turut serta mengajukan dana ke Bank Niaga. Yusuf Mansur mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait pengajuan dana.
“Tergugat III (Yusuf Mansur) dan Tergugat IV (Muhammad Syakir Sula) telah dapat membuktikan dalilnya bahwa tanda tangan yang dibubuhkan didalam Surat Persetujuan Komisaris PT Adi Partner Perkasa adalah bukan tanda tangan Tergugat III dan Tergugat IV sehingga keduanya tidak mempunyai tanggung jawab hukum untuk itu,” ujar hakim.
Diberitakan sebelumnya, Yusuf Mansur tegas membantah terlibat dalam bisnis batu bara dari dana jemaah senilai lebih dari Rp50 miliar itu.
Yusuf Mansur juga mengisyaratkan tidak mengenal dekat Adiansyah, Direktur PT Adi Partner Perkasa yang mengelola investasi batu bara yang belakangan terindikasi bodong.
Keduanya berada dalam perusahaan yang sama yakni PT Adi Partner Perkasa yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman Kavling 28, Gedung Mayapada Tower Lantai 11, Jakarta Selatan.
Perusahaan tersebut diklaim bergerak di bidang bisnis batu bara. [solopos]