[PORTAL-ISLAM.ID] Anggota DPR RI Fraksi PKS, Dr. Mulyanto, M.Eng., menaggapi soal penambangan batu andesit di Desa Wadas yang jadi sorotan luas nasional.
Seperti ramai diberitakan di media massa dan media sosial, pada Selasa (8/2/2022) terjadi bentrok antara warga Wadas yang menolak penambangan dengan aparat gabungan TNI-Polri yang dikerahkan saat pengukuran area penambangan.
Dr. Mulyanto menyoroti soal Izin Penambangan di Wadas.
Hal ini disampaikan Dr. Mulyanto di akun twitternya @pakmul63 pagi ini (Jumat, 11/2/2022).
Berikut selengkapnya:
IZIN WADAS
Dalam UU Minerba dan turunannya PP 96/2021 tentang Minerba
Andesit masuk golongan BATUAN. Namun bukan batuan JENIS TERTENTU. Maka izinnya adalah IUP batuan.
Catat ya IUP bukan SIPB.
Jadi: karena Batuan Andesit termasuk kategori batuan (bukan batuan jenis tertentu), maka pengusahaannya memerlukan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Perlu Mengajukan permohonan wilayah pertambangan batuan (WIUP batuan).
Lalu Permohonan IUP batuan diajukan kepada Menteri.
Batuan jenis tertentu: Bersifat materiai lepas berupa tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), tanah, pasir laut, tanah merah (laterit), tanah liat, dan batu gamping.
Batuan jenis tertentu izinnya adalah SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan).
Jadi batuan andesit bukan termasuk galian C yang dulu…
Dulu ya, izinnya cukup dari Bupati.
Kalau sekarang semua izin dari pemerintah pusat.
Kalau temen-temen tertarik lihat:
UU NOMOR 3 TAHUN 2O2O
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2OO9
TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Juga:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 96 TAHUN 2O21
TENTANG
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
MINERAL DAN BATUBARA