[PORTAL-ISLAM.ID] Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas mengecam tindakan aparat kepolisian yang mengepung Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Busyro menjelaskan pihaknya merasa perlu mengambil sikap setelah mengetahui situasi terkini yang menimpa warga Desa Wadas.
Seperti diketahui, berdasarkan informasi yang diperoleh Busyro, polisi menangkap 60 orang yang merupakan warga Desa Wadas. Selain itu, polisi juga bertindak represif terhadap mereka.
Atas peristiwa yang menimpa warga Desa Wadas tersebut, Busyro mengingatkan polisi bahwa setiap warga negara berhak dan sah menyampaikan aspirasi dan mengkonsolidasikan gerakannya terkait penyelamatan kelestarian dan masa depan lingkungan hidup.
Hal itu sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 28H UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Mengecam segala bentuk tindakan aparat kepolisian yang terindikasi bersifat intimidatif, represif dan konfrontatif," kata Busyro dikutip dari keterangan resminya pada Rabu (9/2/2022).
Menurut Busyo, tindakan aparat yang melakukan tindakan demikian dapat menimbulkan ketakutan, gangguan keamanan dan ketertiban bagi warga di Desa Wadas.
Selain itu, Busyro juga mengecam tindakan menutup dan membatasi akses informasi publik terkait dengan kondisi terkini dari Desa Wadas.
Karena itu, Busyro mendesak kepolisian supaya menghentikan penangkapan terhadap warga, tim kuasa hukum, dan aktivis Desa Wadas.
"Juga mendesak pihak kepolisian untuk membuka akses bagi tim kuasa hukum, media, pers, dan pendamping warga Sesa Wadas," ujar Busyro.
Lebih lanjut, Busyro mengatakan, pihaknya mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengendalikan tindakan aparat kepolisian di Desa Wadas.
Demikian Busyro menyampaikan sikap tegas Muhammadiyah terkait kondisi yang menimpa warga Desa Wadas. Ia berharap hal ini menjadi perhatian seluruh pihak.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta melaporkan ribuan aparat kepolisian menyerbu Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo hari ini, Selasa (8/2/2022).
Divisi Advokasi LBH Yogyakarta sekaligus kuasa hukum Warga Desa Wadas, Julian Duwi Prasetia, mengatakan ribuan aparat dengan senjata lengkap menyerbu Wadas.
"Iya, benar. Warga masih Mujahadahan di Masjid dan masih dikepung polisi," kata Julian kepada KOMPAS.TV, melalui sambungan telepon, Selasa.
Julian juga menyebut bahwa ada dua warga yang ditangkap polisi. Dua warga tersebut yang tengah mempertahankan tanahnya dari penambangan batu andesit untuk Bendungan Bener di Purworejo.
"Ada dua warga yang ditangkap saat lagi warung kopi," kata dia.
Dia juga menggambarkan situasi saat ini di Wadas yang dalam kepungan aparat kepolisian. Julian memperkirakan, ada sekitar ribuan polisi yang melakukan penyisiran desa wadas.
"Dari keterangan warga, ada ribuan polisi dengan dilengkapi senjata lengkap," kata dia.
Situasi Wadas saat ini juga dilaporkan melalui akun Twitter resmi @Wadas_Melawan.
"Ribuan polisi sudah sampai jalan depan masjid, dimana seluruh masyarakat berkumpul, bermujahadah bersama di masjid. Diduga polisi tersebut juga mencopot dan merusak banner di sepanjang jalan," tulis Wadas Melawan dalam keterangannya.
Diketahui, penyerbuan aparat kepolisian tersebut dalam rangka pembebasan dan pengukuran lahan penambangan material andesit untuk Bendungan Bener.
Namun, warga Wadas menolak lahannya dijadikan tambang andesit. Mereka menganggap lahan itu adalah sumber kehidupan mereka dan ketika ditambang berarti menghilangkan penghidupan Wadas.
Perjuangan Warga Wadas mempertahankan tanahnya dari rencana tambang ini telah dilakukan beberapa tahun belakangan.[KompasTV]