Mengapa BNPT Menciptakan Stigma Radikal ke Pesantren
(Editorial Koran TEMPO, 3 Februari 2022)
PENGUMUMAN Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar tentang 198 pesantren yang terafiliasi dengan jaringan teroris berbahaya jika hal ini merupakan strategi untuk mencegah gerakan kekerasan. Pertama, BNPT gagal menjalankan program deradikalisasi. Kedua, BNPT sedang menumbuhkan stigma yang bisa memicu gerakan terorisme lebih masif.
Seperti namanya, BNPT adalah lembaga yang memakai uang pajak untuk memadamkan terorisme. Bobotnya lebih banyak ke pencegahan. Salah satu caranya melalui “deradikalisasi”, mencegah orang jadi radikal. Dalam arti lebih sempit, deradikalisasi BNPT mencegah radikalisme berbasis agama.
Karena para pelaku terorisme di masa lalu adalah mereka yang pernah belajar atau berhubungan dengan pengelola pesantren, BNPT berfokus mengawasi lembaga-lembaga pendidikan Islam ini. BNPT mengklasifikasi pesantren sebagai radikal dan tidak radikal.
Tanpa metodologi kokoh dan kriteria yang jelas, pengelompokan pesantren ini hanya membuat stigma pesantren sebagai sarang radikalisme menguat. Karena itu, alih-alih menumpas, cara ini justru akan kian menyuburkan terorisme.
Terorisme tumbuh akibat ketidakpuasan sekelompok orang terhadap sistem pemerintahan dalam menciptakan kesejahteraan. Dibakar oleh tafsir kekerasan dalam kepercayaan dan agama, terorisme menemukan pembenaran ketika ketimpangan dan ketidakadilan sosial meluas. Jika kegagalan pemerintah mengubur ketimpangan ini ditutup dengan memainkan stigma, ia hanya melahirkan lingkaran setan terorisme yang tak berkesudahan.
Maka, ketimbang bersembunyi di balik daftar pesantren yang terafiliasi dengan terorisme, sebaiknya BNPT memakai uang pajak rakyat Indonesia untuk menjalankan tugas utama saja: program deradikalisasi. Jika benar ada orang atau organisasi yang hendak melakukan teror dan kekerasan, atas nama apa pun, pencegahannya adalah mengubah pemahaman mereka agar tak melakukan kekerasan yang merugikan orang banyak.
Pesantren adalah lembaga pendidikan Islam yang diakui oleh hukum Indonesia. Pengawasannya berada di Kementerian Agama. Maka, deradikalisasi bisa masuk melalui kurikulum pengajaran yang dibuat oleh kementerian ini. Deradikalisasi berhasil jika dilakukan dalam senyap, melalui pendidikan, melalui pemahaman.
Soal lain yang penting adalah mendorong dan menjadikan pesantren sebagai lembaga terbuka. Dengan begitu, deteksi dini yang menjadi tugas BNPT terhadap benih-benih kekerasan benar-benar menjadi usaha pencegahan. Menuduh pesantren terafiliasi dengan gerakan kekerasan hanya menunjukkan pemerintah gagal menciptakan sistem pendidikan yang toleran.
Jumlah 198 pesantren itu terlalu sedikit jika dibandingkan dengan 27 ribu pondok yang ada di 33 provinsi. Tapi jumlah ini sangat banyak dalam program deradikalisasi untuk memadamkan pemahaman yang keliru tentang Indonesia. Apalagi jika BNPT hanya menyebutkan jumlah, tanpa informasi detail yang berguna sebagai pengetahuan umum bagi publik.
Dampak dari ketidakjelasan informasi yang berbasis tuduhan adalah runtuhnya kepercayaan. Publik akan ketakutan tanpa tahu apa yang dilakukan BNPT. Sebaliknya, publik juga tak lagi menaruh kepercayaan pada pesantren sebagai lembaga pendidikan yang sah. Runtuhnya kepercayaan akan melahirkan kecurigaan-kecurigaan. Hanya negara otoriter yang pemerintahnya memelihara kecurigaan antarpenduduk untuk mengendalikan masyarakat.
Sudah saatnya BNPT memakai strategi yang lebih masuk akal dalam menumpas terorisme melalui pendidikan modern yang mengajarkan humaniora, seni, dan sains. Program deradikalisasi memang kerja besar dan tak instan, tapi ini cara yang berkelanjutan ketimbang menciptakan stigma yang akan melanggengkannya.
(Sumber: Koran TEMPO)