[PORTAL-ISLAM.ID] Ketua DPP Partai NasDem Teuku Taufiqulhadi menyatakan menolak terhadap usulan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan perpanjangan masa jabatan Jokowi melalui penundaan Pemilu 2024.
Menurut politikus NasDem ini, jika hal itu sampai terjadi, maka UUD 1945 sebagai konstitusi yang mengatur soal Pemilu dan masa jabatan presiden bakal diubah.
"Kita tidak mampu membayangkan hanya karena ingin memperpanjang setahun atau dua tahun masa kepresidenan, lantas konstitusi mau diobrak-abrik," ujar Teuku Taufiqulhadi dalam keterangannya, Jumat, 25 Februari 2022.
Menurut Teuku, pihak yang mengusulkan hal tersebut sangat tidak bertanggung jawab. Menurutnya, pengubahan konstitusi tidak sepadan dengan tujuan para politikus yang ingin tujuan pribadinya tercapai. Selain itu, usulan tersebut dinilai tidak konsisten dengan UU Pemilu yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Usul perpanjangan masa jabatan presiden ini dengan cara membongkar UUD, sungguh tidak mempertimbangkan kehancuran lebih jauh dari rencana-rencana perbaikan demokrasi bangsa," kata Teuku.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan penundaan Pemilu 2024 hingga dua tahun lamanya. Menurut dia, usulan ini diajukan setelah mendengar masukan dari para pelaku UMKM yang menginginkan perbaikan ekonomi di bawah kepemimpinan Jokowi.
Terbaru, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan atau Zulhas, menyatakan setuju dengan usulan tersebut. Pihaknya menilai kondisi perekonomian belum stabil akibat Covid-19, sehingga pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat masih perlu melakukan pemulihan untuk kembali bangkit.
[TEMPO]