[PORTAL-ISLAM.ID] Jumlah penggugat UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terus bertambah.
Hingga siang ini, bertambah menjadi 65 orang. Salah satunya mantan KSAD Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto.
"Iya benar (mantan KSAD Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto bergabung menggugat)," kata kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Tyasno adalah KSAD 1999-2000. Sebelumnya ia adalah Kepala BAIS TNI dan Pangdam Diponegoro.
Namun karena kebutuhan administrasi pendaftaran gugaran, tim hukum hanya mencantumkan 12 nama di daftar permohonan.
Sebab pendaftaran didesak waktu. Jumlah 65 orang akan bertambah karena tim Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) masih membuka pendaftaran bagi masyarakat yang mau ikut menggugat UU IKN itu ke MK.
"Masih bisa bertambah," kata Viktor.
Berikut 65 nama warga yang bergabung ikut menggugat UU IKN ke IKN:
1. Dr. Abdullah Hehamahua
2. Dr. Marwan Batubara
3. Dr. H. Muhyiddin Junaidi
4. Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto
5. Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat
6. Mayjen TNI. (Purn) Soenarko.
7. Taufik Bahaudin, SE. (Alumni UI)
8. Dr. Syamsul Balda, S.E. M.M., M.BA.
9. Habib Muhsin Al Attas
10. Agus Muhammad Maksum (Jatim)
11. Drs. H. M. Mursalim R
12. Ir. Irwansyah (Alumni UI)
13. Agung Mozin
14. Afandi Ismail (HMI MPO)
15. Gigih Guntoro
16. Rizal Fadillah (Jabar)
17. Narliswandi Piliang
18. Neno Warisman
19. DR. Ir. H Memet Hakim (Jabar)
20. Ir. Syafril Sofyan (Jabar)
21. H. Memet Hamdan, SH MSc (Jabar)
22. Prof. Dr. Daniel M. Rosyid (Jatim)
23. Dr. Masri Sitanggang (Sumut)
24. Khairul Munadi SH (Sumut)
25. Khairul Munadi (Sumut)
26. KH Agus Solachul Aam (Jatim)
27. Ali Kirror (Pamekasan)
28. Fadholi M Ruham (Pamekasan)
29. Syafi'udin Hasibin (Pamekasan)
30. Ach Zainal Jazuli (Pamekasan)
31. Dr Ahmad Tidjani (Sumenep)
32. M Jurjis Muzammil (Sumenep_
33. Mahrus Abdul Malik (Sampang)
34. Djakfar Shodiq (Sampang)
35. KH Malik Tarswi (Sampang)
36. HM Nurul Tajalla (Sampang)
37. Imam Mut'iq Syafi'ie (Sampang)
38. Hasan Bin Aqil Fadaq (Bangkalan)
39. M Cholid Mahsus (Bangkalan)
40. Husain Karrar (Pamekasan)
41. Habil Marati (mantan anggota DPR)
42. Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto (Jakarta)
43. Modrik Sangidu (Solo)
44. Sutoyo Abadi ( Semarang)
45. Muhdin Jalih (Jakarta)
46. Dr Iwan Satriawan (Yogyakarta)
47. Hamdan Karrar
48. Dr Mukmin Zaki (FH UII Yogyakarta)
49. Dr Murdoko (FH UII Yogyakarta)
50. Dr Yusron (Yogyakarta)
51. Difla Nidjih (Yogyakarta)
52. KH TB Abdurrahman Anwar (Banten)
53. KH Syukri Fudholi (Yogyakarta)
54. Dr Indra Martian (Jakarta)
55. Ir Chandra Kirana (Jakarta)
56. Dr Zakia (Jakarta)
57. M Rafiq (Jakarta)
58. Dr Taufiq Hidayat (Jakarta)
59. M Lutfi Syaifuddin SE (Jakarta)
60. Ratna Ningsih Fathimah (Bandung)
61. Dr Shiddiq Waluyo ( Banten)
62. Anwar SSos MAP (Aceh)
63. Sapawardy Amirsuny (NTB)
64. Andi Asruddin Bahar (Makassar)
65. M Zainal Muttaqin (Jakarta)
Dalam permohonannya, Viktor menyatakan banyak cacat formil UU IKN. Salah satunya tidak masuk dalam RPJM tapi malah diloloskan DPR.
Di mana pemerintahan Presiden Joko Widodo telah dua kali merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 - 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
"Sebagai dokumen perencanaan yang memiliki nilai konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 ternyata belum merumuskan perencanaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN)," papar Viktor Santoso Tandiasa.
Selain itu, banyak materi UU IKN saat ini harusnya diatur dalam lavel UU. Yaitu:
1. Rencana Induk merupakan materi yang harusnya diatur dalam level undang-undang.
2. Bahwa struktur organisasi merupakan materi muatan yang diatur dalam level undang-undang karena berkaitan dengan kelembagaan.
3. Bahwa wewenang ororita harusnya diatur lebih detail dalam undang-undang, tidak kemudian didelegasikan dalam peraturan pelaksana.
4. Bahwa pembagian wilayah adalah materi yang harusnya dirinci dalam undang-undang. Tidak kemudian dirumuskan dalam peraturan pelaksana.
5. Bahwa proses perpindahan lembaga negara dan ASN merupakan materi yang sangat strategis. Oleh karenanya harus diatur dalam level undang-undang.
6. Bahwa pendanaan merupakan hal yang pokok dan isu strategis dalam proses pemindahan IKN. Oleh karenanya harusnya diatur dalam level undang- undang, bukan dalam level peraturan pelaksana undang-undang.
[detik]