[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva ikut buka suara terkait wacana penundaan Pemilu 2024.
Hamdan Zoelva menegaskan penundaan pemilu sama saja merampas hak rakyat. Ia mengatakan jika tidak ada alasan yang membenarkan pemilu harus ditunda, baik dari segi alasan moral, etik dan demokrasi.
"Penundaan Pemilu Merampas Hak Rakyat. Pasal 22E UUD 1945 Pemilu dilaksanakan sekali dalam 5 tahun. Kalau ditunda, harus mengubah ketentuan tersebut, berdasarkan mekanisme Pasal 37 UUD 1945. Dari segi alasan tidak ada alasan moral, etik dan demokrasi menunda pemilu," tulis Hamdan Zoelva, dikutip dari akun Twitter pribadinya @hamdanzoelva, Sabtu 26 Februari 2022.
Hamdan juga mempertanyakan jika pemilu ditunda selama 1-2 tahun kedepan, maka siapa yang akan bertanggung jawab untuk memimpin Indonesia karena masa jabatan Presiden dan Kabinetnya berakhir bulan September tahun 2024.
"Namun masalah selanjutnya jika pemilu ditunda untuk 1-2 tahun, siapa yang jadi presiden, anggota kabinet (Menteri), dan anggota DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia, karena masa jabatan mereka semua berakhir pada September 2024," cuitnya lagi.
Sesuai aturan UUD 1945, pelaksanaan Pemilu dilakukan lima tahun sekali untuk memilih kepala negara atau kepala daerah.
Jadi persoalan begitu sangat rumit, maka jangan pikirkan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan itu, karena hanya cari-cari masalah yang menguras energi bangsa yang tidak perlu. Jalankan yang normal saja, negara aman-aman saja," tegasnya.
Sebelumnya, awal mula wacana penundaan pemilu 2024 diusulkan oleh Abdul Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Lalu disambut oleh Ketua Umum PAN dan Golkar.
BERIKUT SELENGKAPNYA PERNYATAAN TEGAS Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva: