[PORTAL-ISLAM.ID] Pengamat politik Rocky Gerung mengaku heran dengan kebijakan pemerintah di mana aktivitas ibadah mulai dibatasi namun turis asing masih diperbolehkan masuk Indonesia.
Rocky juga secara khusus menanggapi kebijakan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyarankan usia 60 tahun ke atas supaya ibadah di rumah dan pembatasan edaran kotak amal.
Dia menilai kebijakan Menag itu merupakan lanjutan dari perintah pemerintah pusat, sebagaimana yang diungkapkan Luhut Binsar Pandjaitan.
Oleh sebabnya Yaqut sebagai Menag mengingatkan kepada masyarakat sesuai dengan kewenangannya, yakni dalam hal umat beragama dan peribadahan.
"Menteri Agama tentu masih satu garis dengan permintaan Pak Luhut bahwa usia 60 tahun ke atas supaya tinggal di rumah. Jadi sebetulnya, itu (pembatasan ibadah) hanya turunan saja dari permintaan negara. Ya boleh lah Menag memastikan itu juga berlaku di bawah koordinasinya, yaitu umat beragama dalam rangka melakukan ibadahnya," kata Rocky Gerung dalam saluran YouTube miliknya, dikutip Hops.id pada Senin, 7 Februari 2022.
Meski peribadahan dibatasi, sayangnya regulasi yang dibuat pemerintah terkesan tidak konsisten.
Rocky menilai pemerintah justru melalaikan aturan yang dibuat. Salah satunya soal pelarangan ibadah namun sejumlah aktivitas lain yang meninbulkan kerumunan malah diperbolehkan.
"Tetapi secara umum kita melihat, pemerintah malah melalaikan aturan umum itu. Jadi di mana-mana orang menganggap, ibadah kok dilarang, tapi pesta boleh, di mall bikin semacam acara boleh. Permasalahan semacam ini yang kemudian orang anggap kok kegiatan yang justru membuat kita dekat dengan Tuhan dalam upaya doa malah dibatasi," ujar Rocky.
Makanya tak heran apabila publik kerap kritis dan bertanya-tanya terkait kebijakan apa yang sebenarnya dibuat pemerintah.
Publik, termasuk Rocky Gerung menyorot sikap pemerintah yang tidak konsisten sejak awal.
Di antaranya yang jadi sorotan soal dibolehkannya turis asing masuk Indonesia, namun peribadahan justru dibatasi.
"Setiap kali pemerintah mengajukan semacam proposal regulasi, orang terpaksa berbalik arah mempersoalkannya karena inkonsistensi dari awal. Termasuk keterangan epidemiolog bahwa kenapa Covid di Indonesia bisa naik lagi, ya karena keketana imigrasi tidak diperhatikan. Bahkan Luhut masih inginkan silakan (turis asing) masuk Indonesia," imbuhnya.
Kebijakan Kemenag soal pembatasan ibadah
Sebagaimana diketahui Kementerian Agama (Kemenag) menginstruksikan agar pengurus dan pengelola tempat ibadah memberlakukan jarak maksimal satu meter antar jemaah dalam peribadatan.
Pemberlakuan ini seiring dengan mulai melonjaknya kasus virus corona (Covid-19) akibat varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron di Indonesia.
Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor SE. 04 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di DKI Jakarta pada 4 Februari 2022.
Selain peraturan soal jarak salat, Kemenag juga meminta agar kegiatan peribadatan atau keagamaan paling lama dilaksanakan selama satu jam. Pengurus dan pengelola tempat ibadah juga wajib memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan.
Yang pertama, khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah atau face shield dengan baik dan benar. Kedua, pemimpin keagamaan tersebut menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit.
Dan ketiga, pemimpin diminta untuk mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
"Pengurus dan pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," lanjut Kemenag. [hops]