Hukum Islam tentang hubungan suami-istri:
Istri pukul, jambak, mengancam dan maki suami tidak bisa dilaporkan secara hukum, karena suami sebagai pemimpin punya otoritas untuk memutuskan tindakan apa yang perlu diambil. Memukul dibolehkan sebagai pilihan terakhir dengan syarat tidak meninggalkan bekas/menyebabkan kerusakan. Tapi biasanya tindakan paling efektif adalah menyumpal dengan uang :)
Sebaliknya jika tindakan suami dianggap melampaui batas atau tidak menunaikan kewajiban, istri bisa melaporkannya secara hukum.
(Tidak berlaku untuk tindakan kriminal yang bisa membuat cacat atau membahayakan nyawa)
Memang terlihat laki-laki lebih enak posisinya, padahal tidak, justru di situ perempuan kebal hukum negara bos. Suami yang berhak menindaknya pun diawasi hukum. Ini sih double perlindungan buat istri.
Keluarga bahagia Islami itu sederhana:
Istri berusaha patuh seolah menjadi "budak wanita" di depan suaminya. Sedangkan suami berusaha memperlakukan istrinya seperti putri Raja.
(Pega Aji Sitama)