[PORTAL-ISLAM.ID] Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Syihab (HRS) menyampaikan kondisi kliennya selama berada di dalam tahanan.
“Alhamdulillah kondisi Habib Muhammad Rizieq Syihab saat ini sehat wal afiat,” kata Aziz Yanuar, tim kuasa hukum HRS dalam diskusi Indonesia Leaders Talk pada Jumat malam (18/2/2022).
Saat ini, lanjut Aziz, berat badan HRS turun, namun hal itu menjadikan beliau lebih prima.
“Beberapa waktu lalu sempat kurang fit tapi kemudian beristirahat dan alhamdulillah sudah membaik lagi,” ungkap Aziz.
Menurutnya, aktivitas HRS walau berada di dalam tahanan lumayan padat.
“Sejak subuh aktitvitas beliau mengajar, dakwah di tahanan, banyak menulis dan membaca, di tempat beliau kitabnya banyak sekali,” tutur Aziz.
“Beliau hobinya membaca dan menulis, tulisannya seperti apa nanti mungkin akan jadi kejutan saat menghirup udara bebas. Apa sih ide dan buah pikiran beliau nanti akan disampaikan,” tandasnya, seperti dilansir suaraislam.id.
Hukuman Habib Rizieq Dipangkas 2 Tahun
Seperti diketahui, pada 15 November 2021, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memotong masa hukuman terhadap Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun menjadi 2 tahun dalam kasus tuduhan penyebaran berita bohong RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Atas putusan kasasi tersebut, Tim Hukum HRS tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
"Tim advokasi Habib Rizieq Shihab akan mengambil langkah sebagai berikut; Mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI," kata salah satu tim penasehat hukum HRS, Azis Yanuar dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).
Pengajuan itu dilakukan karena Azis merasa HRS dalam kasus RS UMMI tidak layak dipenjara walau sehari, sebab hanya kasus Prokes dan itu pun hanya ucapan "Baik-Baik Saja".
Apalagi, kata dia, dalam pertimbangan Majelis Hakim Kasasi bahwa Majelis Hakim Kasasi sudah mengakui bahwa dalam Kasus RS UMMI tidak ada keonaran kecuali hanya ramai di Media Massa saja, dan Majelis Hakim Kasasi juga mengakui bahwa Kasus RS UMMI hanya merupakan rangkaian kasus prokes Covid-19.
"Dengan pengakuan tersebut semestinya Majelis Hakim Kasasi menggunakan Tafsir resmi keonaran dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tersebut yang sudah tercantum dalam penjelasannya, sehingga seyogyanya IB-HRS dibebaskan," ujar Aziz.
Di samping itu, tim pensahet hukum juga akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, karena sudah tidak sesuai dengan konteks kekinian.
"Dan sering dijadikan sebagai alat politik untuk jerat orang yang tidak disukai Rezim, sehingga IB-HRS menjadi salah satu korbannya," pungkasnya.
Ditahan Sejak 12 Desember 2020
Habib Rizieq ditahan dan dipenjara sejak 12 Desember 2020 dalam kasus kerumunan Petamburan.
Jika PK yang diajukan ditolak MA, maka berarti Habib Rizieq akan bebas murni pada Desember 2022.
HRS bisa bebas bersyarat sebelum Desember 2022 atau setelah menjalani 2/3 masa tahanan.