[PORTAL-ISLAM.ID] Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean menjalani sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA pada hari ini, Selasa (15/2/2022).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB.
"Sidang pertama pukul 10.00 WIB, ruangan Sujono," demikian dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2).
Dalam laman tersebut, Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat umum.
Lalu, menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ferdinand juga didakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Hal itu terkait dengan cuitan Ferdinand yang berisi: 'Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela'.
Ferdinand didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.
[CNN]