[PORTAL-ISLAM.ID] Pengamat komunikasi politik Effendi Gazali menilai pemilu serentak 2024, seharusnya digelar tanpa ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold.
Ia menilai pemilu serentak yang digelar dengan presidential threshold adalah sebuah keanehan.
"Yang menjadi keanehan adalah dengan diputuskannya pemilu serentak kok masih ada presidential threshold?" Kata Effendi dalam rilis Survei Nasional Trust Indonesia, dikutip Kamis (3/2/2022).
Menurut Effendi, negara lain tidak ada yang menyandingkan penerapan presidential threshold pada sistem pemilu serentak.
"Tidak ada negara manapun di dunia yang melaksanakan pemilu serentak dengan presidential threshold, itu tidak ada," tutur Effendi.
Effendi mengaku pernah mengajukan uji materi alias judicial review UU Pemilu mengenai pelaksanaan pemilu serentak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat itu, Effendi membawa saksi ahli Saldi Isra, Irman Putra Sidin, Hamdi Muluk, dan Didik Supriyanto, serta saksi fakta Kiai Haji Slamet Effendy Yusuf.
"Pada waktu itu kami memenangkan pemilu harus dilaksanakan serentak," ucap Effendi.
Pemilu nasional serentak, menurut Effendi, idealnya digelar secara bersamaan pemilihan Presiden, DPR, dan DPD.
Lalu dua setengah tahun kemudian, ada pemilihan kepala daerah, DPRD tingkat 1 dan DPRD tingkat 2.
Sistem pemilihan seperti itu, kata Effendi, seharusnya digelar tanpa presidential threshold.
Dirinya berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan sejumlah pihak, agar presidential threshold 20 persen dihapus jadi 0 persen.
"Tapi saya masih berharap bahwa Mahkamah Konstitusi itu pasti tetap dan murni dalam melaksanakan judicial review, menguji Undang-undang Pemilu terhadap Undang-undang Dasar" papar Effendi, seperti dilanisir Tribunnews.(*)