[PORTAL-ISLAM.ID] Ratusan ribu orang menandatangani petisi penolakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Berdasarkan pantauan redaksi portal-islam.id, Minggu (20/2/2022) pagi, sudah ada 421.623 orang menandatangani petisi penolakan tersebut hingga pukul 07.36 WIB.
Petisi yang dibuat oleh Suhari Ete ditujukan kepada sejumlah pihak, yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Suhari menilai aturan baru JHT akan merugikan buruh. Hal itu lantaran, buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri baru dapat mencairkan dana JHT saat usia 56 tahun.
"Jadi kalau buruh di PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di PHK. Padahal, saat ini dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan sudah lebih dari Rp550 triliun," tulis Suhari dalam laman change.org.
Di sisi lain, kata Suhari, buruh sangat membutuhkan dana JHT untuk modal usaha setelah terkena PHK. Dalam aturan sebelumnya, buruh dapat mencairkan 100 persen dana JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.
"Karenanya mari suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT," tegas Suhari.