[PORTAL-ISLAM.ID] Ustadz Yusuf Mansur, diwakili oleh penasihat hukumnya, Deddy DJ, melaporkan sejumlah pihak perihal tudingan wanprestasi investasi patungan usaha terhadapnya ke Polda Metro Jaya pada Senin (10/1/2022) kemarin.
Menurut dia, laporan itu dibuat untuk menepis berita perihal perkara yang melibatkan kliennya.
“Untuk mencounter semua berita liar yang menjadi bola liar. Seakan-akan ini adalah satu penggiringan opini bahwa Yusuf Mansur adalah seorang penipu,” ujar dia.
Deddy memastikan bahwa kliennya tidak pernah berniat menipu, terlebih menipu para jamaahnya. Menurut dia, ada penggiringan opini miring terhadap usaha dengan skema bisnis patungan aset manajemen atau paytren yang dirintis Yusuf Mansur sejak 2012 lalu.
Deddy menyebut upaya itu merupakan pencemaran nama baik kliennya. “Maka hari ini saya mewakili klien mengambil langkah hukum untuk melaporkan aktor intelektual yang sengaja mendiskreditkan atau membuat image Yusuf Mansur hancur,” ucap Deddy.
Menurut dia, ada tiga orang yang dilaporkan oleh Yusuf Mansur. Deddy tak menjelaskan secara rinci identitas orang tersebut, namun ia menyebut mereka sebagai aktor dalam menggiring opini miring terhadap Yusuf.
Selain itu ia juga melaporkan beberapa penggugat kasus dugaan wanprestasi itu. “Yang sudah terima uang kembali tapi dia ikut penggiringan opini seakan-akan bisnis ini tidak ada,” tutur Deddy.
Seperti diketahui, sidang perdana perkara perdata dengan tergugat Yusuf Mansur sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 6 Januari 2022 lalu. Informasi yang Tempo terima ada 12 orang yang menggugat ustaz yang bernama lahir Jam’an Nurchotib Mansur itu.
Bersama Yusuf, ada dua pihak tergugat lainnya yakni PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.
Dalam gugatan yang didaftarkan, petitumnya menyebutkan Yusuf Mansur dan tergugat lainnya telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.[TEMPO]
[VIDEO - Bu Lilik salah satu yang menggugat Yusuf Mansur: "Saya transfer dari uang PHK"]