Tak Takut Dilaporkan Balik, Ubedilah: Saya Aparatur Sipil Negara, Bukan Aparatur Sipil Penguasa!

[PORTAL-ISLAM.ID]  Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun tetap bersuara lantang meskipun aksinya melaporkan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka dan adiknya Kaesang Pangarep ke KPK berimbas dirinya dilaporkan balik oleh pihak yang tak terima.

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Ubedilah buka suara setelah aksi saling lapor ini sukses menyedot perhatian publik.

Menurut Ubedilah, laporannya ke KPK terkait dugaan pencucian uang yang melibatkan dua kakak beradik itu adalh murni keinginan dirinya, dia membantah jika hal ini dikait-kaitkan dengan politik di tanah Air menjelang Pemilu 2024.

"Karena saya bukan politisi, saya aparatur sipil negara, bukan aparatur sipil penguasa, maka kepentingan-kepentingan negara ya diutamakan," ujar Ubedilah Badrun, Senin (17/1/2022).

Ubedilah kemudian berbicara panjang lebar mengenai berbagai bentuk korupsi yang terjadi sekarang ini, dia mengatakan, praktik korupsi tidak semata-mata hanya mengambil uang negara, namun dalam pengertian yang luas, suap menyuap hingga gratifikasi kata dia juga dikategorikan sebagai tindak korupsi.  

"Nah, korupsi itu kan realnya, itu tidak hanya mengambil uang dari APBN, tapi korupsi juga ada suap, ada gratifikasi," tuturnya. 

Terlebih dugaan korupsi yang dilaporkannya juga menyangkut kekayaan dan ekosistem sumber daya alam di Indonesia yang mulai rusak. Oleh sebab itu, pihaknya bersikeras menuntut keadilan.

"Kerusakan hutan lebih dari 20.000 hektare itu merusak ekosistem lingkungan. Lingkungan Republik ini rusak, napas manusia di wilayah Sumatera juga terganggu," terangnya.

"Ini sebenarnya kerugiaan besar bagi negara yang harus diperlakukan secara adil dan diadili secara benar," katanya menambahakan.

Lebih lanjut Ubedilah pun menduga bahwa kasus korupsi yang dilakukan oleh kedua putra Jokowi itu menggunakan model baru dan tidak seperti biasanya.

"Saya katakan, korupsi itu bukan hanya mengambil uang APBN ya, di situ ada suap, gratifikasi. Nah, ini ada dugaan gratifikasi model baru nih, pergeseran saham, dan sebagainya. Ini nanti KPK yang punya otoritas. Ini dalam pola yang baru, tidak seperti yang biasanya," tuntasnya. [suara]
Baca juga :