[PORTAL-ISLAM.ID] Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyatakan tidak ada satupun saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum menyaksikan Munarman menghadiri baiat itu.
"Bahwa tidak ada satupun saksi yang tadi diperiksa sebanyak 5 orang yang menyaksikan langsung H Munarman ikut baiat ISIS di UIN Syarif Hidayatullah pada 6 Juli 2014," kata Aziz dalam pesan tertulisnya, Kamis (20/1/2022), lansir Faktakini.
Pada sidang hari Senin (17/1/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Saksi S mengaku tidak mengetahui apakah Munarman menghadiri acara baiat tersebut atau tidak.
Saksi S pun mengakui bahwa ia tidak melihat Munarman saat kegiatan yang digelar pada 6 Juli 2014 di gedung Syahida Inn UIN Syarif Hidayatullah itu.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Umum dan Jubir Front Pembela Islam (FPI) Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme. Ia disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Selain itu, Munarman juga dituding menghadiri acara baiat yang sama yang dikemas dalam agenda Tabligh Akbar FPI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Munarman juga disebut mengajak peserta forum di UIN Sumatera Utara untuk mendukung ISIS.
FPI Menolak ISIS
Padahal, Front Pembela Islam (FPI) sejak lama telah menolak ISIS dan menolak berbaiat dengan mereka. Jadi adalah sebuah fitnah keji bila FPI dikatakan sebagai pendukung ISIS. Justru FPI adalah musuh ISIS.
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dengan tegas menyatakan:
"Jadi, soal ISIS sikap FPI sejak tahun 2014 sudah tegas dan jelas, bahwa siapa pun, termasuk ISIS, yang suka mengkafirkan dan menumpahkan darah sesama muslim tanpa hak adalah musuh FPI," tegas Habib Rizieq.
FPI juga telah mengeluarkan “Maklumat FPI tentang ISIS” yang dirilis hari Ahad (10/8/2014) yang isinya menolak ISIS.
Sebelum ditangkap, Munarman telah menyampaikan ada operasi untuk menteroriskan dirinya dan FPI dan itu semua terkait dengan kasus pembunuhan 6 Laskar FPI di tol KM 50 Jakarta - Cikampek yang terjadi pada hari Senin (7/12/2020) lalu.
“Ini ada operasi media yang besar-besaran dan sistematis untuk penggalangan opini publik dalam rangka memframing, menstigma dan melabelisasi saya dan FPI agar diteroriskan. Tujuannya supaya kalau FPI dianggap organisasi teroris maka pembunuhan terhadap anggota FPI itu menjadi sah. Supaya nanti kalau pengurus FPI mati ditembak atau ditangkap itu tidak ada yang bela, dan kasus enam laskar menjadi hilang,” kata Munarman dalam video, Kamis (11/2/2021).
Fitnah dan Tuntutan di Yaumil Hisab
Dalam sidang sebelumnya, Munarman menyampaikan apa yang terjadi saat ini merupakan sebuah fitnah untuk dirinya, sebab itu tidak sesuai dengan kenyataan.
“Kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya. Tidak sesuai dengan kenyataan apa yang ada dalam diri saya,” ujar Munarman dalam sidang yang digelar secara online di PN Jaktim, Rabu (1/12/2021).
Munarman ditangkap Densus 88 pada 27 April 2021 (15 Ramadhan 1442 H) di rumahnya yang berada di Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.
Sejak itu, pejuang HAM mantan Ketua YLBHI itu dijebloskan ke dalam penjara dengan tuduhan terorisme. Sungguh ironis.
Kepada semua pihak yang telah memfitnah dirinya dengan tuduhan terorisme, Munarman menyatakan tidak akan menuntut di dunia karena ia tidak memiliki kekuasaan.
"Saudara mengada-ada. Fitnah saudara itu, saudara telah memfitnah saya. Di yaumil hisab akan saya tuntut saudara," kata Munarman kepada IM (pelapor) saat sidang di PN Jaktim, Senin (17/1/2022).
"Bukan di dunia, saya tidak punya kekuasaan di dunia menuntut saudara. Tapi di yaumil hisab saya tuntut saudara, banyak-banyaklah berbuat baik," imbuh Munarman.(*)