[PORTAL-ISLAM.ID] Menurut sumber tvOnenews.com di Mabes Polri menyatakan bahwa terlapor kasus ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Ferdinand Hutahaean, ditahan oleh mabes polri malam ini.
Hampir 10 jam Ferdinand diperiksa.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi RMOL dari internal korps bhayangkara, Ferdinand Hutahaean bakal segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Malam ini gelar perkara, langsung (ditetapkan tersangka),” kata sumber internal Polri kepada redaksi RMOL, Senin malam (10/1/2022).
Ferdinand dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA terkait unggahan di akun Twitternya dengan menyebut "Allahmu lemah". Namun ia menegaskan, apa yang ia tulis tidak untuk menyerang siapa pun.
"Cuitan saya untuk diri saya sendiri. Jadi tidak untuk menyerang pihak mana pun. Itu adalah percakapan antara hati saya dengan pikiran saya," tandasnya.