[PORTAL-ISLAM.ID] Penceramah Ustad Yusuf Mansur tidak hadir dalam persidangan gugatan perdata wanprestasi atau ingkar janji di Pengadilan Negeri Tangerang Banten, Kamis (6/1/2022).
Majelis hakim akhirnya menunda sidang karena ketidakhadiran dua pihak tergugat. Selain itu, berkas yang diajukan masih harus direvisi.
Pengadilan Negeri Kelas 1A khusus Tangerang, Banten menunda persidangan gugatan perdata wanprestasi atau ingkar janji atas 3 tergugat. Dua pihak tergugat, salah satunya adalah penceramah Ustad Yusuf Mansur yang tidak hadir di persidangan.
Selain Yusuf Mansur gugatan atas wanprestasi pembangunan Hotel City ditujukan kepada PT Inext Arsindo dan Jody Brotosuseno yang menjabat sebagai komisaris perusahaan.
Persidangan wanprestasi investasi usaha hotel tersebut diajukan 12 orang penggugat karena merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Penggugat mengajukan gugatan perdata untuk membayar kerugian total senilai Rp 285 juta.
Para penggugat terdiri dari 12 orang, yaitu Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur’aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Latifah dan Nanang Budiyanto. Mereka diwakili kuasa hukum Ichwan Tony.
Sedangkan pihak tergugat adalah PT Inext Arsindo selaku tergugat 1, Yusuf Mansur tergugat 2 dan Jody Broto Suseno tergugat 3.
Dalam gugatannya, para penggugat menyebut tergugat telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi dalam hal investasi patungan hotel serta apartemen haji dan umrah.
Adapun yang hadir dalam sidang tersebut hanya kuasa hukum Yusuf Mansur. Untuk diketahui, penceramah bernama asli Jam’an Nurchotib Mansur itu merupakan direktur utama PT Inext.
Sidang gugatan wanprestasi itu dihadiri 3 dari 12 penggugat. Ketiganya datang dari luar kota. Mereka adalah Lilik Herlina yang mengaku sudah menginvestasikan uangnya Rp 12 juta. Lilik bekerja sebagai pengasuh PAUD di Boyolali, Jawa Tengah. Dua lagi Atikah dari Garut, Jawa Barat dan Elly Wahyuningtias dari Malang, Jawa Timur.
Penuturan Korban
"Dari awal saya ikut, kalau inget ini saya sakit hati, awalnya kan Yusuf Mansur itu bilang mau membangun Indonesia," kata Bu Lilik Herlina, satu dari beberapa orang yang diduga korban wanprestasi, di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/1/2022).
Seperti diketahui, Ustaz Yusuf Mansur diduga melakukan wanprestasi alias ingkar janji investasi Hotel Siti di Kota Tangerang.
Akibatnya ada 12 penggugat yang jadi investor hotel tersebut merasa dirugikan karena tidak lekas mendapatkan haknya.
Seperti yang dirasakan Lilik, salah satu yang telah menggelontorkan uang Rp 12 juta pada tahun 2013 silam.
"Kita mau bikin hotel yang nanti fungsinya untuk transit para jemaah haji, terus juga transitnya para wali santri yang nyantri ditempatnya," tutur Lilik.
"Akhirnya saya ikut saya transfer waktu itu antara bulan Mei - Juni tahun 2013, itu dari uang PHK saya," sambungnya.
Uang sebesar Rp 12 juta itu merupakan pesangon sebelum menjadi pengangguran karena PHK.
Saat kena PHK, Lilik bercerita merasa sudah tua dan ingin punya usaha.
Tetapi saat itu dia bingung dan tidak tahu harus ke mana, tapi tawaran dari Ustaz Yusuf Mansur ini menggiurkan.
"Ada tawaran seperti itu akhirnya saya ambil, saya transfer Rp 12 juta langsung, saya dateng ke kantornya di ketapang lokasinya kecil sekali di pojok, saya ke sana isi data terus saya disuruh transfer, setelah transfer buktinya disuruh foto, waktu itu masih pakai BBM (blackberry)," cerita Lilik.
Lanjutnya, dia menceritakan dijanjikan diberikan bukti sertifikat keikutsertaannya dalam rentang waktu paling lama satu bulan.
Lilik mengaku saat diterima dalam sertifikat tersebut tertera ada keuntungan sekira delapan persen yang dibagikan kepada investor setiap tahun.
Investor juga dijanjikan akan dapat hak menginap gratis selama 12 hari dalam satu tahun.
"Saya tertarik, saya ikut, setelah berjalan lama tidak ada kabar. Setiap nanya tidak diinformasi yang jelas. Saya WA tidak ada balasan, tidak ada yang namanya grup investor itu tidak ada sama sekali," jelas Lilik.
8 Poin Tuntutan
Pengacara penggugat, Ikwan Tony mengatakan telah mengajukan permohonan gugatan jngkar janji atau wanprestasi kepada tiga tergugat ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Desember 2021.
Ada delapan poin yang diajukan yakni:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara hukum bahwa para tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi).
3. Menyatakan sertifikat patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang ditandatangani oleh tergugat II adalah sah dan berharga serta mengikat para pihak.
4. Menghukum para tergugat agar secara tanggung renteng, tunai dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami oleh para penggugat, yaitu sejumlah pemberian dana investasi berupa uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang telah diberikan oleh para penggugat kepada tergugat II sebesar Rp 174 juta.
Selain itu ada dana bagi hasil yang dijanjikan oleh tergugat II yaitu sebesar Rp 111,36 juta. Sehingga total nilai nilai keseluruhannya mencapai Rp 285,36 juta.
5. Menghukum para tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada para penggugat yang ditaksir Rp 500 juta secara tanggung renteng, sekaligus dan tunai.
6. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa kepada para penggugat sebesar Rp 1 juta untuk setiap harinya apabila para tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika dan sekaligus.
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, atau kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad).
8. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Kamis pekan depan, dengan agenda pemeriksaan revisi berkas gugatan dari pihak penggugat dan kehadiran ketiga pihak tergugat.