[PORTAL-ISLAM.ID] Usulan pengusaha yang disampaikan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, soal penundaan pemilihan presiden (Pilpres) 2024, tak memiliki dasar hukum yang jelas.
Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menilai, Bahlil telah offside atau keluar dari wewenang kerjanya sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM.
"Bahlil menteri yang buta sejarah, UU bahkan konstitusi," kata Jerry kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (12/1).
Bahkan, Jerry berpendapat sikap Bahlil dan kawan-kawan pengusahanya tampak sedang memaksakan kehendak mereka supaya jabatan presiden diperpanjang.
Padahal, soal jadwal Pemilu termasuk Pilpres sudah diatur di dalam konstitusi, tepatnya di dalam Pasal 22E UUD 1945 yang menegaskan independensi dan kemandirian Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menentukan jadwal pelaksanaan Pemilu
Isi dari Pasal 22E UUD 1945 berbunyi, “pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri".
Ditegaskan lebih lanjut di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, tepatnya pada Pasal 167 ayat (2) yang menyatakan bahwa "hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU".
"Orang ini (Bahlil) asbun, sok tahu. Ya seperti inilah kualitas menteri Jokowi," imbuh Jerry.
"Sebaiknya dia fokus ke tupoksinya sesuai SOP, bukan ngurusin perpanjangan masa jabatan presiden," tandasnya.[rmol]