[PORTAL-ISLAM.ID] Kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, Ronny Hutahaean memastikan pihaknya belum mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang sudah ditahan atas kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.
Ronny mengatakan pihaknya masih mempersiapkan dan membicarkan kepada pihak keluarga kliennya guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Belum mengajukan penangguhan penahanan. Kami lagi mempersiapkan dan membicarakan kepada seluruh pihak keluarga tentang langkah apa yang harus kami lakukan," kata Ronny saat dikonfirmasi, Selasa (11/1/2022).
Alasan lain belum mengajukan penangguhan penahanan, lanjut Ronny, karena keluarga Ferdinand Hutahaean masih membutuhkan ketenangan.
Saat ini kondisi keluarga Ferdinand masih syok.
"Keluarga semuanya masih drop. Artinya masih butuh ketenangan," kata Ronny.
Ronny memastikan pihaknya bakal mengajukan penangguhan penanahan terhadap Ferdinand Hutahaean.
Adapun alasannya, kata dia, kondisi Ferdinand yang kurang sehat dan merupakan tulang punggung keluarga.
"Kami akan mengajukan penangguhan penahanan. Alasan adanya gangguan kesehatan dan tulang punggung keluarga, dan kooperatif," kata Ronny.
Ferdinand Hutahaean telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung unsur SARA melalui media sosial. Ferdinand pun langsung ditahan.
Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara
Ferdinand Hutahaean terancam hukuman penjara 10 tahun.
"Pasalnya, Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (10/1/2022).
Ramadhan menjelaskan penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dilakukan usai Bareskrim memeriksa total 38 saksi, termasuk Ferdinand sendiri. Dari 38 saksi, 21 di antaranya merupakan saksi ahli.
"Setelah dilakukan pemeriksaan melalui proses pemeriksaan terhadap 17 saksi, 21 saksi ahli, termasuk saksi terlapor saudara FH," tuturnya.
"Atas dasar pemeriksaan saksi, juga saksi ahli, dan adanya barang bukti, dilakukanlah gelar perkara. Tim penyidik Dittipidsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," sambung Ramadhan.
Sementara itu, Ramadhan membeberkan alasan Ferdinand Hutahaean langsung ditahan polisi. Pasalnya, ancaman hukuman yang menjerat Ferdinand di atas 5 tahun.