[PORTAL-ISLAM.ID] Polri menyebut bahwa pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean tengah diselidiki oleh kepolisian atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian berkaitan dengan SARA yang berpotensi menimbulkan keonaran.
Dalam hal ini, penyelidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dilakukan usai Ferdinand dilaporkan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Rabu (5/1/2022).
Usai dilaporkan, penyidik langsung memeriksa tiga saksi.
"Ini kan dugaan tindak pidana dapat menerbitkan keonaran. Tentu ini dilakukan secara adil, transparan dan berkeadilan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Menurutnya, oleh pelapor, Ferdinand diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, ia diduga juga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Pasal tersebut berkaitan dengan penyebaran informasi bermuatan bermusuhan berdasarkan SARA, serta pemberitaan bohong yang dapat membuat onar di kalangan masyarakat.
"Terkait dengan hal tersebut, tentu laporan telah diterima. Tindak lanjutnya barang bukti yang diserahkan pelapor telah kami terima berupa postingan dan screenshoot dari akun milik yang bersangkutan," jelasnya.
Ramadhan mengungkapkan, perkara tersebut sejauh ini masih diproses oleh penyidik Bareskrim. Ia memastikan polisi akan bekerja secara profesional dalam mengusut kasus tersebut.
Dia pun belum dapat mengungkapkan lebih lanjut mengenai proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh Bareskrim saat ini. Termasuk, kemungkinan menerapkan restorative justice (keadilan restorasi) usai Ferdinand meminta maaf.
"Kita ikuti aja, laporannya baru diterima, kita tunggu," jelasnya.
Sebagai informasi, dalam akun Twitternya @FerdinandHaean3, Ferdinand sempat melontarkan ucapan "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela". Namun, cuitan itu kini telah dihapus di sosial media Twitternya.
Ferdinand kemudian mengklarifikasi bahwa cuitan kontroversialnya itu tak sedang menyasar kelompok atau agama tertentu. Cuitan itu, kata dia, berdasarkan dialog imajiner antara hati dan pikirannya saat kondisinya tengah lemah.
Beberapa pihak lantas mengkritik keras cuitan Ferdinand itu. Salah satunya datang dari Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas yang menilai cuitan itu telah menyakiti umat Islam. Tak hanya itu, Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif juga menyerukan melaporkan Ferdinand Hutahean ke pihak kepolisian. Ia menilai mantan kader Demokrat itu telah melakukan penodaan terhadap agama. [CNN]
Mampus kau @FerdinandHaean3 Biadab‼️
— #FreePalestin 🇮🇩 🇵🇸 (@TonyFat9) January 5, 2022
pic.twitter.com/rjnmJi07Kx