[PORTAL-ISLAM.ID] Ferdinand Hutahaean memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam perkara dugaan ujaran kebencian berlandaskan SARA.
Ferdinand berurusan dengan polisi karena dilaporkan gegara cuitan Allahmu lemah pekan lalu.
Pelapor Ferdinand adalah Haris Pertama, yang menjabat Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Apa ya kata pelapor soal pemeriksaan Ferdinand pada Senin 10 Januari 2022 ini ya.
Pelapor Ferdinand itu mengharapkan keadilan hukum terwujud dalam perkara tersebut. Haris mengajak masyarakat bersama-sana mengawal kasus ini.
Ferdinand Harus Jadi Tersangka, Kalau Tidak...
Tak mau abu-abu, Haris ingin Ferdinand jadi tersangka dalam perkara cuitan Allahmu lemah.
" Mari kita gaungkan se-Indonesia agar HUKUM dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya. Semoga @DivHumas_Polri @CCICPolri menetapkan @FerdinandHaean3 sebagai TERSANGKA," kicau Haris di akun media sosialnya, Senin 10 Januari 2022.
Haris mengharapkan betul doa dan dukungan masyarakat Indonesia, atas keadilan dan kebenaran dalam perkara ini bisa disidik seadil-adilnya oleh Bareskrim Polri.
Nah Haris kemudian mengutarakan pertanyaan kepada masyarakat, andai nanti Ferdinand tidak jadi tersangka, apa yang mesti dilakukan.
"Jika @FerdinandHaean3 dibebaskan dari jerat hukum, apa yang akan kita lakukan demi tegaknya keadilan??? Bergerak atau diam?" tulis Haris.
Dia berpesan pula, jangan sampai proses hukum Ferdinand di kepolisian tunduk pada narasi-narasi yang dimainkan para pendengung di media sosial.
Haris mendorong terus gaung tagar KawalKasusFerdinand.
"Gaungkan terus, hukum tidak boleh kalah sama buzzer," tulis Haris. [hops]