[PORTAL-ISLAM.ID] Mataram NTB - Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur menjumpai pihak keluarga seorang pria yang membuang dan menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Selasa (11/1/2022), mengatakan Polda Jatim menemui pihak keluarga dari pria tersebut di wilayah Kabupaten Lombok Timur.
"Jadi, kami dari Polda NTB sifatnya membantu, 'back-up' dan Polda Jatim sudah menjumpai pihak keluarga (penendang sesajen) di Lombok Timur," ucap Artanto, dilansir ANTARA.
Dalam pertemuannya, pihak kepolisian mendapat klarifikasi dari pihak keluarga pria yang belakangan identitasnya terungkap dengan inisial F tersebut.
"Pihak keluarga sudah menyatakan bahwa F ini memang betul dari keluarga mereka," ujarnya.
Dari keterangan pihak keluarganya, F adalah orang berpendidikan yang saat ini sedang menempuh program pendidikan sarjana di Yogyakarta.
"Jadi F ini lulusan Madrasah Tsanawiyah di Lombok Timur dan lanjut Madrasah Aliyah di Yogyakarta. Sekarang sedang sekolah S-1 di salah satu universitas di Yogyakarta," ucap dia.
Lebih lanjut, Artanto menegaskan bahwa Polda NTB dalam persoalan ini hanya menindaklanjuti hasil koordinasi Polda Jatim. Karena itu, persoalan tersebut kini berada di bawah kewenangan Polda Jatim.
Sebelumnya, F viral di media sosial dengan aksinya dalam sebuah unggahan video sedang memakai rompi hitam dan berkomentar soal sesajen yang ada di kawasan Gunung Semeru. Dalam video tersebut, ia terlihat membuang dan menendang sesajen yang ada di hadapannya.
Diburu Polda Jatim
Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur masih mengejar pelaku penendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, ke sejumlah daerah.
"Kami bukan hanya ke daerah NTB (Nusa Tenggara Barat), tapi di beberapa tempat yang diduga menjadi lokasi keberadaan pelaku," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Polisi Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (11/1/2022), dilansir ANTARA.
Polda Jatim bahkan membentuk tim khusus untuk mengejar pria yang menendang sesajen tersebut.
Terancam Hukuman Berat
Pelaku pembuang sesajen di lereng Gunung Semeru, serta pihak yang mengunggah video tindakan tersebut ke media sosial, terancam hukuman yang cukup berat.
Menurut Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti, pihaknya akan mengambil tindakan yang tegas.
"Apabila sudah kami amankan pelakunya, maka penyebar video tersebut juga akan mendapatkan sanksi hukuman sesuai dengan perbuatannya," ujar AKBP Eka di Lumajang, Selasa (11/1/2022), dilansir ANTARA.
Eka menyampaikan terima kasih adanya informasi yang menyebut keberadaan terduga pelaku.
"Perbuatan pelaku dalam video viral tersebut merupakan salah satu tindakan intoleransi yang seharusnya tidak boleh dilakukan."
"Karena apa pun keyakinan dan agamanya, semua wajib saling menghormati dan jangan berbuat hal-hal yang dapat merusak kerukunan bangsa," katanya.
Dia mengatakan pelaku intoleransi itu dapat dijerat dengan pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.
Disebutkan, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan warga negara Indonesia diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda.
Sedangkan terkait penyebaran video yang viral bisa dijerat dengan UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Disebutkan, setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian permusuhan terhadap individu atau kelompok warga masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan golongan tertentu, ancamannya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar Rp 1 miliar.
(Sumber: ANTARA)